
Ramai Nasabah Asuransi Tutup Polis, Gimana Nasib Unit Link?

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyoroti perkembangan mengenai produk asuransi jiwa khususnya Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI), termasuk unit link.
Persoalan demi persoalan yang mendera produk asuransi berbalut investasi ini membuat OJK kemudian duduk bersama para pemangku kepentingan untuk merumuskan aturan terbaru.
Apalagi sepanjang tahun lalu, menurut data OJK, hampir 3 juta nasabah pun menutup polis unit link di tengah dampak pandemi Covid-19.
Sebab itu, OJK akan segera merilis aturan baru dalam bentuk Surat Edaran (SE) untuk mengatur dan memperketat aturan penjualan PAYDI, termasuk unit link.
Salah satu aturannya yakni akan mewajibkan setiap nasabah unit link untuk menggunakan nomor tunggal investor pasar modal alias Single Investor Identification (SID) tetapi kajiannya belum final.
Kepala Departemen Pengawasan IKNB 1A OJK Dewi Astuti mengatakan ketentuan ini memang dalam proses pengkajian. Namun hal ini dinilai penting sebagai bagian dari upaya perlindungan investor. Aturan ini akan menjadi bagian dari SE terbaru mengenai PAYDI kendati belum final.
"Kita mau aturan ini dapat menjadi salah satu jawaban dari permasalahan yang muncul, antara lain perlindungan konsumen, proses penjualan, pemahaman konsumen mengingat produk ini adalah tetap produk asuransi tetapi ada unsur investasi," kata Dewi kepada CNBC Indonesia, Senin lalu (20/9/2021).
Beberapa pertimbangan aturan ini dibuat guna memastikan agar produk ini dipasarkan dengan baik, desain produk yang juga sesuai dengan kebutuhan nasabah, pedoman pengelolan yang juga baik, serta adanya keterbukaan informasi.
Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot, dalam keterangan resmi kinerja INKB Agustus lalu, mengatakan OJK memang sudah mengeluarkan berbagai kebijakan relaksasi seperti perhitungan tingkat solvabilitas perusahaan asuransi dan reasuransi untuk menjaga industri asuransi menghadapi penurunan ekonomi dampak pandemi Covid 19.
Sekar mengatakan lewat SE baru tersebut, OJK akan mengatur kriteria perusahaan yang memasarkan PAYDI, desain PAYDI, pedoman pengelolaan, pemasaran dan keterbukaan informasi, serta pelaporan PAYDI.
"Untuk meningkatkan pengawasan kepemilikan efek oleh perusahaan asuransi, OJK juga sedang menyiapkan dashboard kepemilikan efek perusahaan asuransi dan dana pensiun," kata Sekar, Jumat (27/8/2021).
Menanggapi rencana penerbitan SE baru ini, Direktur Eksekutif AAJI, Togar Pasaribu mengatakan memang akan ada aturan baru terkait dengan PAYDI atau unit link.
"Mungkin akan di terbitkan tahun ini [SE OJK]," kata Togar, kepada CNBC Indonesia, Senin (20/9/2021).
Hanya saja Togar mengatakan syarat perlunya SID memang sempat dilontarkan. Namun demikian tampaknya kebijakan ini masih akan digodok lagi dan belum final dengan pertimbangan bahwa syarat ini tidak menjamin seseorang itu memahami investasi.
"Syarat SID memang sempat dilontarkan, namun kemudian disadari bahwa SID tidak menjamin bahwa seseorang yang memilikinya paham mengenai investasi. Mengenai rekaman sepertinya akan ada, namun seperti apa metode dan mekanismenya masih dalam diskusi," kata Togar.
NEXT: Penutupan Polis di 2020 dan Kinerja Unit Link
