
'Tumpukan' Utang Keluarga Bakrie ke RI, Ada BLBI-Lapindo!

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat Lapindo Brantas Inc dan PT Minarak Lapindo Jaya harus mengembalikan uang negara sebesar Rp 1,91 triliun.
Pengembalian uang negara itu merupakan pokok, bunga, dan denda yang harus dibayar Lapindo atas pinjaman dana talangan akibat luapan lumpur di Sidoarjo, Jawa Timur.
Dalam situs resmi Warta BPK per 23 Desember 2020, disebutkan bahwa BPK merekomendasikan agar pemerintah terus berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung dalam menyelesaikan permasalahan piutang dana lumpur Lapindo yang masih macet.
Rekomendasi itu tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Pusat 2019 tertanggal 15 Juni 2020.
"Melanjutkan koordinasi dengan Kejaksaan dalam menyelesaikan piutang dana antisipasi lumpur Sidoarjo secara lebih terukur dan menyusun rencana penyelesaian (roadmap) piutang penanggulangan lumpur Sidoarjo dan menyetorkan pengembalian piutang yang diperoleh ke kas negara," demikian ungkap rekomendasi tersebut.
[Gambas:Video CNBC]
