Perhatian! J Resources Mau Jual Aset buat Bayar Utang ke BNI

Ferry Sandria, CNBC Indonesia
14 September 2021 11:10
Jresources.com
Foto: Jresources.com

Jakarta, CNBC Indonesia - Emiten tambang emas PT J Resources Asia Pasifik Tbk (PSAB) menjelaskan soal kabar kesulitan membayar utang ke PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BBNI).

Hal itu disampaikan dalam surat yang ditujukan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) tertanggal 10 September 2021. Dalam surat itu, perusahaan memberikan penjelasan terkait utang yang diperoleh serta upaya untuk melunasi kewajiban tersebut.

Dalam upaya pelunasan utang tersebut, perseroan menyiapkan dua skema yakni refinancing dari beberapa calon kreditor dan satu lagi menjual aset perusahaan.

"Kami telah mendapatkan dukungan refinancing dari beberapa calon kreditur untuk melunasi Fasilitas B kepada Bank BNI, namun karena adanya pemberitaan di media massa menyebabkan proses dari refinancing tersebut menjadi terganggu," tulis manajemen PSAB dalam surat tersebut, dikutip CNBC Indonesia, Selasa (14/9).

"[Proses terganggu karena], calon kreditor menjadi ragu. Akan tetapi kami tetap berupaya untuk memberikan keyakinan kepada calon kreditor tersebut untuk tetap melanjutkan proses refinancing," jelas perusahaan.

Selain itu, perseroan juga menyatakan kesiapan untuk menjual aset perusahaan.

"Selain proses refinancing, kami juga berencana untuk menjajaki apabila terdapat investor yang tertarik terhadap aset-aset perseroan." tutup pihak manajemen PSAB.

Kronologi Utang

Pihak PSAB menjelaskan bahwa pada 12 April 2019 anak perusahaan PSAB, PT J Resources Nusantara (JRN) dan BNI telah menandatangani Secured Facilities Agreement.

Fasilitas pinjaman terdiri dari fasilitas A sebesar US$ 96.529.388 atau setara Rp 1,40 triliun (kurs Rp 14.500/US$) dengan jangka waktu 59 hingga tanggal 16 Maret 2024.

Fasilitas B sebesar US$ 40 juta (Rp 580 miliar) dengan jangka waktu pembayaran sampai dengan 12 April 2020, di mana dana pelunasan dari Fasilitas B akan menggunakan dana hasil rights issue yang akan dilakukan oleh perseroan.,

Sedangkan fasilitas C sebesar US$ 95.455.500 (Rp 1,38 triliun) dengan jangka waktu 8 tahun sejak tanggal 12 April 2019.

Perusahaan menyampaikan bahwa sampai dengan masa availability period-nya berakhir di tanggal 12 April 2021, fasilitas C belum pernah dapat diutilisasi oleh JRN.

Adapun yang menjadi pokok permasalahan utama adalah fasilitas pinjaman B yang pada 9 Maret 2021, JRN meminta perpanjangan satu tahun untuk pembayaran kembali fasilitas B.

Namun BNI hanya menyetujui perpanjangan sementara sampai dengan 12 Agustus karena proses internal masih dilakukan.

Selanjutnya pada tanggal 21 Juni 2021, pihak perusahaan mengatakan telah melakukan pertemuan dengan pihak BNI, di mana pihak BNI mengusulkan serta memberikan arahan agar Fasilitas B dibayar sebagian kecil dan sisanya dilakukan secara cicilan sembari menunggu rights issue yang akan dilakukan terlaksana, dan perseroan menyetujui juga menindaklanjuti usulan tersebut bersama dengan tim dari Bank BNI.

"Namun, pada tanggal 26 Juli 2021, pihak Bank BNI justru meminta JRN untuk melunasi seluruh Fasilitas B sebesar US$ 40 juta pada tanggal 11 Agustus 2021," tulis pihak manajemen PSAB.

Pada hari yang sama pihak JRN langsung memberikan tanggapan atas surat tersebut, yang pada pokoknya meminta perpanjangan pembayaran kembali fasilitas B menjadi tanggal 31 Oktober 2021.

Berdasarkan keterangan PSAB, Bank BNI memberikan surat tanggapan 10 Agustus 2021 pukul yang isinya pemberitahuan permintaan pembayaran kembali Fasilitas B pada tanggal 12 Agustus 2021.

Pada tanggal 16 Agustus 2021, JRN membalas dan memohon kepada Bank BNI kiranya dapat mengabulkan permohonan JRN untuk memberikan persetujuan atas perpanjangan jangka waktu pembayaran kembali fasilitas B sampai dengan tanggal 31 Oktober 2021.

Pihak manajemen juga menyampaikan tetap berupaya untuk memproses refinancing atas fasilitas B, hingga pada tanggal 27 Agustus 2021, perseroan dan salah satu pihak yang akan memberikan fasilitas refinancing atas fasilitas B melakukan pertemuan dengan Bank BNI di Kantor Bank BNI.

Dalam pertemuan tersebut pihak JRN akan membayarkan sebagian dari fasilitas B, yaitu sebesar US$ 5 juta sebelum tanggal 31 Agustus 2021 dan sisa dari Fasilitas B, yaitu sebesar US$ 32.987.043,50, beserta bunganya akan dibayarkan secara penuh paling lambat tanggal 30 September 2021.

Pihak PSAB juga mengatakan JRN telah membuktikan komitmennya dengan melakukan pembayaran sebagian Fasilitas B kepada Bank BNI, yaitu sebesar US$ 5 juta.

Namun di tanggal 1 September 2021, BNI menyurati JRN mengatakan bahwa fasilitas A dan B yang telah diutilisasi oleh JRN berdasarkan Secured Facilities Agreement sebesar US$ 95.087.351,24 jatuh tempo dan harus dibayar sekaligus dan seketika. Pihak perusahaan mengungkapkan terkejut sebab berbeda dengan hasil pertemuan.

Pihak perusahaan menyebutkan selalu memenuhi financial covenant yang disyaratkan dalam Secured Facilities Agreemnet dan pembayaran pokok serta bunga atas fasilit A dan bunga fasilitas B.

Pihak perusahaan juga mengaku proses refinancing jadi terganggu akibat pemberitaan di media dan membuat calon kreditor menjadi ragu.


(tas/tas)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Rating Dipangkas, J Resources Putar Otak Bayar Utang ke BNI

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular