'Kasino' Saham Bank Mini Tumbang Lagi, Para Ritel Menangis!

Riset, CNBC Indonesia
09 September 2021 16:10
Bursa Efek Indonesia
Foto: CNBC Indonesia

Jakarta, CNBC Indonesia - Harga saham bank bank mini alias bank dengan modal inti di bawah Rp 5 triliun kembali tumbang hari ini, Kamis (9/9/2021) setelah beberapa pekan lalu sempat liar pascarilis Peraturan OJK (POJK) mengenai Bank Umum yang mengatur mengenai bank digital, Agustus lalu.

Berikut gerak saham-saham bank mini pada perdagangan hari ini, mengacu data BEI:


Koreksi hari ini dipimpin oleh PT Bank Ina Perdana Tbk (BINA) dan PT Bank Ganesha Tbk (BGTG) yang keduanya tumbang ke level ARB (auto reject bawah) alias level koreksi maksimal yang ditentukan oleh regulator yakni 7%. BINA dan BGTG terkoreksi parah masing-masing 6,84% dan 6,42%.

Selanjutnya di posisi ketiga muncul nama PT Bank Maspion Indonesia Tbk (BMAS) yang ambruk 6.16% ke level Rp 1.295/unit jelang pelaksanaanrights issueyang disebut akan dilakukan tahun ini untuk memenuhi aturan modal inti dari OJK.

Tercatat hanya 2 bank mini yang mampu menghijau yakni PT Bank Amar Indonesia Tbk dan PT Bank Bisnis Internasional Tbk (BBSI) yang naik tipis 0,47% sedangkan apresiasi kuat hanya dibukukan oleh PT Bank Allo Bank Indonesia Tbk (BBHI) yang naik 7,08% setelah perseroan mengumumkan akan kembali melakukan aksi korporasi rights issue.

Penurunan saham-saham bank mini membuat investor ritel yang belakangan memborong saham pun tampaknya harus 'gigit jari'.

Sentimen teranyar yang sempat membuat saham bank mini kembali bergairah adalah terkait OJK yang telah merilis aturan baru mengenai Bank Umum pada Kamis (19/8). Peraturan bernomor POJK No. 12/POJK.03/2021 ini berisi 19 bab dan 160 pasal.

Salah satu yang diatur dalam POJK bernomor adalah bank digital yang tercantum di Bab IV dalam aturan ini.

Lebih rinci, OJK membolehkan Bank Digital beroperasi hanya 1 kantor fisik sebagai Kantor Pusat. Berikutnya, Bank Digital boleh beroperasi tanpa kantor fisik atau dapat menggunakan kantor fisik yang terbatas.

Sebagai pembeda dengan bank umum, OJK menetapkan 6 persyaratan bagi bank agar dapat disebut sebagai bank digital. Pertama, memiliki model bisnis dengan penggunaan teknologi yang inovatif dan aman dalam melayani kebutuhan nasabah. Kedua, memiliki kemampuan untuk mengelola model bisnis perbankan digital yang pruden dan berkesinambungan.

Ketiga, memiliki manajemen risiko secara memadai. Keempat, memenuhi aspek tata kelola termasuk pemenuhan Direksi yang mempunyai kompetensi di bidang teknologi informasi dan kompetensi lain sebagaimana dimaksud dalam ketentuan OJK mengenai penilaian kemampuan dan kepatutan.

Adapun syarat kelima dan keenam adalah menjalankan perlindungan terhadap keamanan data nasabah dan memberikan upaya yang kontributif terhadap perkembangan ekosistem keuangan digital dan/atau inklusi keuangan.

Sebagai informasi, OJK tak lagi mengelompokkan bank berdasarkan BUKU (bank umum kelompok usaha), diganti dengan Kelompok Bank Berdasarkan Modal Inti atau KBMI berdasarkan POJK nomor 12 /POJK.03/2021 tentang Bank Umum yang baru dirilis Kamis (19/8) dan diteken sejak 30 Juli 2021.

TIM RISET CNBC INDONESIA


(trp/trp)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Adu Kuat Performa Bank Jago-Allo Bank cs, Siapa Paling Joss?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular