Saga BLBI

Sri Mulyani & Mahfud Kejar Utang ke Keluarga Soeharto & Lippo

Novina Putri Bestari, CNBC Indonesia
Minggu, 29/08/2021 10:40 WIB

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah memanggil 48 obligor maupun debitur yang belum membayar piutangnya ke negara terkait dengan dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) pada krisis keuangan tahun 1997-1998 silam. Nama sejumlah pengusaha dan grup usaha  kembali mencuat kepermukaan.

Skandal BLBI telah menyeret sebanyak 48 obligor dan debitur dengan nilai sebesar Rp 111 triliun. Pemerintah telah membentuk satuan tugas (satgas) untuk mengejar obligor tersebut, dipimpin oleh Rionald Silaban yang juga merupakan Dirjen Kekayaan Negara Kementerian Keuangan melakukan penyitaan sejumlah aset properti milik pihak yang tersangkut kasus BLBI 22 tahun lalu.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, mengatakan aset yang diambil alih negara merupakan kolateral dari pinjaman debitur atau pemilik obligor atau pemilik bank yang mendapakan BLBI. Ia menegaskan akan mengejar tagihan utang obligator dan debitur Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) hingga anak cucu. Sebab, ada kemungkinan peminjam utang BLBI itu sudah menurunkan usahanya ke penerusnya.


"Saya minta tim untuk menghubungi semua obligator ini, termasuk para keturunannya. Karenanya barangkali ada mereka yang usahanya diteruskan ke para keturunannya. Jadi kita akan bernegosiasi dan berhubungan dengan mereka untuk mendapatkan hak negara," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers virtual, Jumat (27/8/2021).

Untuk tahap awal ada sebanyak 48 obligator dan debitur yang sudah dipanggil satuan tugas (satgas) BLBI untuk dilakukan pemeriksaan. Namun belum semua memenuhi panggilan sehingga akan terus dilakukan.

Ia menjelaskan, pemanggilan akan dilakukan sebanyak dua kali. Pertama dan kedua secara pribadi langsung ke obligator dan debitur. Jika, hingga pada panggilan kedua tidak memenuhi maka pemanggilan ketiga akan dilakukan melalui publik.

"Cuma kalau sudah dipanggil 1 dan 2 kali tidak ada respons memang kami umumkan ke publik. Siapa-siapa saja dan kemudian dilakukan langkah-langkah selanjutnya," jelasnya.

Ia menekankan, seluruh langkah akan ditempuh oleh pemerintah untuk kembali mendapatkan hak negara. Dimana hingga saat ini total dana BLBI yang masih dikelola dan dibayar bunganya oleh Kementerian Keuangan adalah sebanyak Rp 110,45 triliun.

"Yang penting adalah mendapatkan kembali hak tagih pemerintah atas BLBI yang diberikan lebih dari 22 tahun lalu. Saya berharap obligator dan debitur tolong penuhi semua panggilan dan mari kita segera selesaikan obligasi atau kewajiban anda semua yang sudah 22 tahun merupakan kewajiban yang belum diselesaikan," tegasnya.

Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM (Polhukam) Mahfud MD meminta kepada obligor atau debitur yang tersangkut dengan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) menyelesaikan utangnya kepada negara.

"Saya ingin tekankan bahwa proses yang kita lakukan ini adalah proses hukum perdata. Karena hubungan antara debitur dan obligor dengan negara adalah hubungan hukum perdata sesuai dengan putusan Mahkamah Agung (MA) yang sudah inkracht," kata Mahfud menghimbau usai menyita aset Lipo hari ini, Jumat (27/8/2021).

Artinya hubungan keperdataan yang ditetapkan oleh MA saat ini sudah dalam proses penyelesaian akhir dari suatu perkara perdata dalam kerangka penetapan atau hubungan yang dilakukan oleh BPPN (Badan Penyehatan Perbankan Nasional) dengan para obligor dan debitur.

Saat ini aset-aset yang ada kaitannya dengan obiligor atau debitur yang terlibat dalam kasus BLBI sudah menjadi hak negara untuk ditagih.

"Sekarang sudah jadi hak negara untuk menagih, kita akan berupaya sepenuhnya selesai sebagai hukum perdata atau melalui proses-proses perdata," jelas Mahfud.

Bahkan kata Mahfud jika melalui proses perdata para obligor atau debitur tetap mangkir, negara tak segan-segan untuk menindaklanjutnya dengan hukum pidana.

"Hukum pidana dilanjutkan apabila yang bersangkutan memberikan keterangan palsu, pengalihan aset terhadap yang sah sudah dimilik oleh negara, penyerahan dokumen-dokumen yang juga palsu, dan sebagainya. "Itu bisa jadi hukum pidana," ujarnya.

Oleh karena itu, kata Mahfud negara melalui Satgas BLBI saat ini sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung, Bareskrim Polda, yang akan bersama-sama menyelidiki orang-prang yang terlibat dalam kasus BLBI.

"Kami harap ini bisa selesai sebagai hukum perdata sesuai dengan tenggat yang diberikan Presiden (Joko Widodo) yaitu Desember 2023," jelas Mahfud.

Sebagai informasi, hari ini Jumat (27/8/2021) pemerintah berhasil menyita 49 bidang tanah eks BLBI dengan luas 5,29 juta meter persegi. Tanah itu berada di Medan, Pekanbaru, Bogor, Karawaci. Salah satu tanah yang disita adalah milik PT Lippo Karawaci Tbk yang luas tanahnya mencapai 25 ha.


(hps/hps)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Sinyal Lesunya Ekonomi RI, Kredit Perbankan Melambat Lagi

Pages