Saga BLBI

Sri Mulyani & Mahfud Kejar Utang ke Keluarga Soeharto & Lippo

Novina Putri Bestari, CNBC Indonesia
29 August 2021 10:40
Chief Executive Officer PT. Lippo Karawaci, Tbk, John Riady
Foto: Menteri Keuangan Sri Mulyani di acara Penguasaan Aset Eks BLBI oleh Satgas BLBI (Tangkapan Layar Youtube Kemenkeu RI)

Selain Tommy Soeharto, ada aset milik Grup Usaha Lippo yang juga disita negara. Aset yang berlokasi di Lippo Karawaci ini telah dimanfaatkan oleh pihak ketiga tanpa izin dari Kementerian Keuangan. Pihak ketiga telah disurati/diingatkan.

Aset yang disita ada di Karawaci yang terdiri dari 44 bidang tanah seluas 251.992 m2 atau sekitar 25 hektar (ha). Aset tersebut milik obligator atau debitur BLBI yang diketahui adalah Lippo Karawaci.

Sri Mulyani mengatakan, sitaan aset Lippo Karawaci ini sendiri bernilai tinggi atau sekitar Rp 5 triliun. Sebab, harga tanah permeternya di Perumahan Lippo Karawaci tersebut sekitar Rp 20 juta per meter.

"Aset-aset properti yang di Lippo Karawaci luasnya 25 ha. Menurut pak Bupati tadi 1 m2 nya harganya sampai Rp 20 juta. Jadi 25 ha ini nilainya triliunan," ujarnya dalam konferensi pers virtual, Jumat (27/8/2021).

Menurutnya, penyitaan aset dilakukan secara serentak di empat wilayah di Indonesia yakni di Lippo Karawaci Tangerang, Medan, Pekanbaru dan Bogor. Adapun total aset yang disita sebanyak 49 bidang tanah dengan luas 5.291.200 meter.

Secara rinci aset pertama ada di Karawaci Tangerang. Kedua ada di Medan dengan luas 3.295 meter. Ketiga ada di Pekanbaru seluas 15.785 meter dan 15.708 meter.

Keempat ada di Bogor dengan total luas tanah 5.004.420 meter yang terdiri dari dua bidang tanah yakni 2.013.060 meter dan 2.991.360 meter.

"Ini adalah salah satu lokasi yang merupakan aset milik salah satu obligator dari penerima BLBI yang dengan simbolik kita akan melakukan pengambilalihan dan penguasaan aset-aset sebagai penggantian dari bantuan likuiditas BI yang diberikan pemerintah 22 tahun lalu," jelasnya.

Manajemen PT Lippo Karawaci Tbk (LPKR) buka suara soal penyitaan aset terkait kasus Dana Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Menurut pihak perusahaan aset tersebut sudah bukan milik Lippo Karawaci.

Kepemilikan lahan sudah diambil alih oleh pemerintah setelah krisis moneter, sekitar tahun 2001 lalu, ungkap Corporate Communications Lippo Karawaci Danang Kemayang Jati.

"Lahan yang disampaikan oleh pemerintah sebetulnya adalah lahan yang sudah dimiliki secara hukum dan dikuasai oleh pemerintah, qq Depkeu (Departemen Keuangan), sejak 2001. Jadi lahan tersebut sudah bukan lagi milik Pt Lippo Karawaci Tbk,"ungkapnya kepada CNBC Indonesia beberapa waktu lalu.

Danang juga menambahkan saat hal tersebut terjadi, perusahaan milik Grup Lippo termasuk Bank Lippo sendiri tak mendapatkan BLBI.

"Pemberitaan yang seolah-oleh ada penyitaan lahan atau aset yang dikaitkan Lippo sebagai obligor dahulu atau sekarang, adalah sepenuhnya tidak benar. Karena aset itu sudah milik negara sejak 2001," kata Danang.

Danang mengatakan perusahaan juga mendukung program konsolidasi aset tertentu milik Depkeu dan satgas yang baru terbentuk oleh pemerintah.

(hps/hps)
[Gambas:Video CNBC]


Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular