Warning Mahfud: 3 Kali Mangkir, Maling BLBI Bakal Masuk Bui!

Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
27 August 2021 19:28
Menko Polhukam Mahfud MD di acara Penguasaan Aset Eks BLBI oleh Satgas BLBI (Tangkapan Layar Youtube Kemenkeu RI)
Foto: Menko Polhukam Mahfud MD di acara Penguasaan Aset Eks BLBI oleh Satgas BLBI (Tangkapan Layar Youtube Kemenkeu RI)

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menegaskan saat ini pemerintah telah memanggil semua obligor dan debitur yang tersangkut dalam Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Apabila dalam tiga kali pemanggilan yang bersangkutan tidak datang atau melawan hukum, pemerintah tidak segan-segan untuk menempuh jalur hukum selanjutnya, yakni hukum pidana.

"Pendekatan-pendekatan secara hukum telah dilakukan dengan pemanggilan Kalau tiga kali gak datang, kita lakukan upaya lain. Tapi langkah-langkah berikutnya dilakukan sampai jelas masalahnya, tapi bisa juga dianggap wanprestasi. Kalau wanprestasi artinya sudah melanggar hukum lah," jelas Mahfud usai melakukan penyitaan aset yang terlibat dalam kasus BLBI, Jumat (27/8/2021).

Kabareskrim Polri Agus Andrianto mengungkapkan pihaknya mendukung penuh upaya pemerintah dalam melakukan hak tagih negara kepada debitur dan obligor BLBI.

Kepolisian RI tidak segan untuk melakukan upaya penegakan hukum apabila dalam pelaksanaan hak tagih tersebut menimbulkan kerugian negara.

"Kami jajaran Kepolisian akan melakukan upaya penegakan hukum apabila dalam pelaksanaannya timbul ekses yang dapat mengganggu kebijakan dan keputusan pemerintah untuk mengembalikan hak negara tersebut," ujar Agus dalam kesempatan yang sama.

Senada, Wakil Jaksa Agung Setyo Untung mengungkapkan, Kejaksaan ikut mengawal bersama-sama dalam kaitan penyelesaian permasalahan BLBI yang hampir 22 tahun tak kunjung selesai, apalagi telah menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 110,45 triliun.

"Sehingga, perlu langkah yang komprehensif dengan perangkat hukum yang ada, sebab rawan bersinggungan dengan hukum," ujarnya.

Saat ini kata Agung, dalam penyelesaian kasus BLBI, telah melakukan pemanggilan kepada 48 orang yang harus mengembalikan dana BLBI.

Kendati demikian, ditemui sejumlah kendala yang dihadapi Satgas BLBI, khususnya terkait aset yang berada di luar negeri yang memiliki sistem hukum yang berbeda dengan hukum di Indonesia. Namun berbagai strategi telah dilakukan.

Strategi dalam upaya menyelesaikan permasalahan BLBI, kata Agung di antaranya dengan pengepungan segala arah penjuru pendekatan hukum, perpajakan.

Strategi lainnya juga dengan bekerjasama dengan lembaga internasional, serta dengan melakukan gugatan keperdataan dan pembekuan aset baik dalam negeri dan luar negeri, termasuk perusahaannya.

"Sekaligus dengan memaksimalkan mutual legal assistance dan perjanjian ekstradisi yang masih jarang dilakukan," jelas Agung.

Dalam kesempatan itu, Agung juga mendorong pemerintah dan pihak terkait untuk segera melakukan pembahasan dan pengesahan RUU perampasan aset yang dapat membantu satgas BLBI saat ini, dan tugas lainnya di kemudian hari.

"Sampai saat ini pembahasan RUU Perampasan aset yang diinisiasi pemerintah belum menunjukkan perkembangan yang signifikan," ujarnya.

"Sebagai dasar penegak hukum melakukan pengejaran harta kekayaan para penjahat ekonomi, untuk sebelum selama dan setelah proses persidangan," ujarnya.

Namun, lanjut Agung hal tersebut tidak menyurutkan langkah pihaknya beserta aparat penegak hukum lainnya untuk menyelesaikan persoalan BLBI ini.

"Saya berharap apa yang dilakukan hari ini sebuah permulaan yang harus ditingkatkan, jalan kita masih panjang, yakinlah apa yang kita lakukan saat ini akan tercatat dalam sejarah perjalanan penegakan hukum di Indonesia," tuturnya.


(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Mahfud: Kita Telah Merampas Rp 15,1 T dari Pengemplang BLBI

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular