Pengemplang BLBI Tak Bisa Lagi Utang ke Bank, Paspor Dicabut!

Arrijal Rachman, CNBC Indonesia
06 June 2023 16:26
Serah Terima Aset Eks Bantuan Likuiditas Bank Indonesia. (Tangkapan Layar Youtube)
Foto: Serah Terima Aset Eks Bantuan Likuiditas Bank Indonesia. (Tangkapan Layar Youtube)

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud Md mengaku sudah mulai berkoordinasi dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mencatat obligor atau debitur yang akan kehilangan hak-hak pelayanan publiknya karena tak kunjung kooperatif membayar kewajibannya terkait dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Ketua Pengarah Satgas BLBI itu mengingatkan upaya itu akan dilakukan karena ketentuan sanksi administratif tersebut telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2022 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 31 Agustus 2022 lalu. Namun, untuk pelaksanaan PP itu kata Mahfud baru bisa dimulai ketika Satgas BLBI menetapkan nama-nama obligor atau debitur yang tak patuh.

"DJKN sudah diinstruksi Bu Menkeu agar mulai mencatat siapa yang ditindak sesuai aturan itu," kata Mahfud saat konferensi pers di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (6/6/2023).

Pada Pasal 51 PP itu disebutkan sanksi administratif yang akan dikenakan para obligor atau debitur nakal itu diantaranya tidak akan memperoleh hak atau pelayanan publik. Diantaranya tidak bisa mengajukan kredit dan pembiayaan, membuka rekening tabungan, deposito, dan giro, hingga melakukan transaksi efek.

Selain itu, tidak akan mendapatkan layanan publik dalam bidang perizinan seperti izin mendirikan bangunan hingga surat izin mengemudi. Mereka pun tidak akan mendapat layanan publik dalam bidang keimigrasian seperti penerbitan, perpanjangan dan perubahan data paspor, hingga penerbitan kartu perjalanan bisnis beserta perpanjangannya.

Lebih dari itu, mereka juga tidak dapat memperoleh layanan penerbitan surat keterangan domisili baik untuk pribadi maupun perusahaan hingga surat keterangan catatan kepolisian lainnya. Mereka juga akan dikenakan pemblokiran hak atas tanah dan atau tanah maupun bangunan.

"Sejak awal supaya hati-hati yang selalu mangkir mungkin akan ditutup haknya untuk ambil kredit di bank, jadi diberi tahu orang ini tidak boleh, kemudian pasportnya dicabut sampai jelas kapan menyelesaikan dan kapan utang yang diakui dibayarkan," tutur Mahfud.

Pihak yang akan dikenakan sanksi ini adalah merupakan orang-orang yang menjadi penanggung utang BLBI, diantaranya orang perseorangan yang berutang, badan hukum dan pihak yang bertanggung jawab, badan usaha hingga pemilik modal yang bertanggung jawab, sampai kepada ahli waris, pelaksana wasiat, atau pihak yang mengurus harta peninggalannya.


(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Satgas BLBI Minta Mahfud & Sri Mulyani Perpanjang Masa Kerja

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular