
Simak! Panduan OJK Untuk Pengaduan Konsumen Jasa Keuangan
Jakarta, CNBC Indonesia- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Deputi Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Sarjito menyampaikan panduan dalam penyelesaian sengketa antara nasabah dengan pelaku usah jasa keuangan.
Jika Sobat Cuan punya permasalahan dengan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) baik itu industri perbankan, industri keuangan non bank contohnya perusahaan asuransi serta industri pasar modal contohnya perusahaan sekuritas seperti persoalan yang dihadapi oleh pengusaha jalan tol dan pemilik PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP), Jusuf Hamka yang sempat menyatakan dirinya diperas oleh salah satu bank syariah swasta di Indonesia maka bisa melakukan penyelesaian dan pengaduan berdasarkan panduan dari OJK.
Seperti apa mekanisme pengaduan dan penyelesaian sengketa dengan pelaku jasa keuangan? Selengkapnya saksikan CNBC Indonesia (Minggu, 25/07/2021)

-
1.
-
2.
-
3.