
Video
POJK 19/2022 Terbit, Ini Manfaatnya Bagi Bank Hingga UMKM
CNBC Indonesia TV, CNBC Indonesia
17 November 2022 14:50
Jakarta, CNBC Indonesia- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui POJK 19/2022 menerbitkan aturan baru terkait restrukturisasi dan dampak bencana terhadap sektor keuangan.
Risk Director Bank Permata, Setiatno Budiman menilai aturan baru terkait perlakuan khusus untuk sektor jasa keuangan ini sangat positif untuk mendukung pemulihan sektor keuangan.
Seperti apa perbankan pentingnya POJK 12/2022 bagi perbankan? Selengkapnya simak dialog Anneke Wijaya dengan Risk Director PT Bank Permata Tbk, Setiatno Budiman dan Ekonom Bank Mandiri, Dian Ayu Yustina dalam Power Lunch, CNBC Indonesia (Kamis, 17/11/2022)
Tags
Related Videos
Recommendation


Kesaksian Tsunami 100 Meter Terjang Ambon, Warga Rasakan Kiamat

Detik-Detik Kepanikan Saat Penusukan Brutal di Supermarket

Rencana Prancis Akui Palestina Bikin Geram Timur Tengah, Eropa dan AS

Prabowo Kasih Syarat Ibu Kota Pindah ke IKN, Terungkap!

Istana Ungkap Isi Deal Trump Minta Data Warga RI Ditukar Tarif Impor

Bocah SMP Kediri Temukan Emas Rp2,3 Miliar Saat Libur Sekolah

Aceh Diserang Tentara AS Nyamar Jadi Pedagang, 500 Orang Tewas

Penampakan Luar Dalam Mobil Listrik BYD Atto 1 Harga Rp 195 Juta
-
1.
-
2.
-
3.