Video Eksklusif

OJK: Aturan Modal Inti Rp 3 T Perkuat Daya Saing Perbankan

CNBC Indonesia TV, CNBC Indonesia
30 July 2020 15:15

Jakarta, CNBC Indonesia- Otoritas Jasa Keuangan melalui POJK No.12/2020 tentang Peningkatan modal inti minimum bank umum telah mendorong perbankan bak konvensional maupun syariah untuk meningkatkan modal inti menjadi Minimal Rp 3 triliun pada 2022 dengan tujuan untuk memperkuat daya saing perbankan sehingga bisa melayani nasabah dengan baik.

Namun demikian, di tengah pandemi saat ini Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Heru Kristiyana, menyebutkan bahwa tantangan perbankan untuk memenuhi kewajiban Rasio kecukupan modal alias capital adequacy ratio (CAR) semakin besar. Sehingga bank yang tidak mampu memenuhi aturan ini bisa mengambil suntikan modal dari investor hingga bergabung dengan bank yang lebih kuat.

Selengkapnya saksikan dialog Anneke Wijaya dengan Kepala EKsekutif Pengawas Perbankan OJK, Heru Kristiyana dalam Power Lunch, CNBC Indonesia (Kamis, 30/07/2020)

 



Tags

Related Videos
Recommendation
  • 1.
    Loading...
  • 2.
    Loading...
  • 3.
    Loading...