
Video
Demi Modal Inti RP 2 T, Konsolidasi Bank 2021 Kian Marak
CNBC Indonesia TV, CNBC Indonesia
04 February 2021 16:00
Jakarta, CNBC Indonesia- Direktur Eksekutif Penelitian & Pengaturan Perbankan OJK, Anung Herlianto menyebutkan aturan OJK mengenai ketentuan modal inti perbankan minimum Rp 3 triliun di tahun 2022 ini dimaksudkan agar bank mampu beradaptasi dengan perubahan ekosistem dan memenuhi tuntutan dari perkembangan kebutuhan nasabah.
OJK memproyeksi aksi konsolidasi perbankan akan semakin marak di 2021 mengingat ada ketentuan modal inti bank minimal Rp 2 triliun di tahun 2021.
Selengkapnya simak dialog Anneke Wijaya dengan Direktur Eksekutif Penelitian & Pengaturan Perbankan OJK, Anung Herlianto dalam Power Lunch,CNBCIndonesia (Kamis, 04/02/2021)
-
1.
-
2.
-
3.