
Video Eksklusif
OJK: Spin Off Bank Syariah Bukan Suatu Keharusan
CNBC Indonesia TV, CNBC Indonesia
15 October 2020 15:15
Jakarta, CNBC Indonesia- Berdasarkan UU Perbankan Syariah No.21/2008 mewajibkan bank syariah untuk melakukan spin off paling lambat 2023. Namun demikian Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Heru Kristiyana, menyebutkan bahwa berdasarkan kajian OJK bersama asosiasi perbankan dan KNKS bahwa implementasi ini masih terkendala modal. Selain itu secara best practice sektor perbankan syariah tidak mensyaratkan pemisahan ini sehingga disimpulkan pemisahan induk dan Unit Usaha Syariah bisa dilakukan oleh bank syariah dan bukan merupakan kewajiban.
Selengkapnya saksikan dialog Anneke Wijaya dengan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Heru Kristiyana dalam Power Lunch,CNBCIndonesia (Kamis, 15/10/2020)
-
1.
-
2.
-
3.