Jangan Salah Masuk, 11 Investasi Bodong Diblok OJK

Ferry Sandi, CNBC Indonesia
Sabtu, 24/07/2021 07:11 WIB
Foto: ist

Jakarta, CNBC Indonesia - Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menemukan adanya sejumlah investasi ilegal alias bodong yang merugikan masyarakat. Mereka menawarkan imbal hasil yang tidak wajar.

Terbaru, SWI menghentikan operasi 11 penawaran investasi tak berizin. Alasan Satgas menghentikan operasi 11 penawaran investasi itu karena diduga kegiatan usaha tersebut tidak memiliki izin dari otoritas yang berwenang serta menduplikasi atau mengatasnamakan entitas yang berizin.


SWI meminta masyarakat agar mewaspadai penawaran investasi ilegal melalui media sosial Telegram. Modus penawaran investasi ilegal di grup Telegram mengiming-imingi investasi dengan imbal hasil tinggi dengan menduplikasi website entitas yang memiliki izin untuk menipu masyarakat.

"Kami sampakan bahwa seluruh penawaran investasi melalui media sosial Telegram adalah ilegal, sehingga masyarakat diminta waspada," ungkap Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L. Tobingdikutip Sabtu (24/7/2021).

Satgas Waspada Investasi mengimbau kepada masyarakat agar sebelum melakukan investasi untuk memastikan legalitas perusahaan yang menawarkan investasi atau izin menawarkan produk dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.

Informasi mengenai daftar perusahaan yang tidak memiliki izin dari otoritas berwenang dapat diakses melalui Investor Alert Portal pada www.sikapiuangmu.ojk.go.id atau Kontak OJK 157 (WA 081157157157), email konsumen@ojk.go.id

Halaman 2>>


(sef/sef)
Saksikan video di bawah ini:

Video: OJK Soroti Ketahanan Bisnis Asuransi, Pembiayaan & Dapen

Pages