
Simak 8 Kabar Pasar Ini, Ada Beberapa Aksi Korporasi Penting

Jakarta, CNBC Indonesia - Bursa saham domestik pada perdagangan di awal pekan ini berakhir di zona merah setelah diterpa tekanan jual pelaku pasar asing yang cukup massif. Kenaikan jumlah kasus covid-19 di Indonesia masih menjadi perhatian pelaku pasar.
Senin kemarin, (5/7/2021), Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG), ditutup melemah sebesar 0,29% ke level 6.005,60 poin dengan nilai transaksi Rp 9,91 triliun. Pelaku pasar asing mencatatkan penjualan bersih senilai Rp 326,30 miliar.
Cermati aksi dan peristiwa emiten berikut ini yang dihimpun dalam pemberitaan CNBC Indonesia sebelum memulai transaksi pada perdagangan hari ini, Selasa (6/7/2021):
1. Fountain City Lego 3,1 Miliar Saham Perusahaan Anindya Bakrie
alah satu investor di perusahaan induk Grup Bakrie PT Bakrie & Brothers Tbk (BNBR) yakni Fountain City Investment Limited melepas sebagian kepemilikan sahamnya di perusahaan investasi tersebut.
Dalam dokumen yang disampaikan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), Fountain City melego sebanyak 3,10 miliar saham. Namun, harga pelaksanaan dan tanggal transaksi penjualan saham ini tidak dijelaskan lebih rinci pun maksud dari transaksi ini.
"Status kepemilikan saham langsung," kata Corporate Secretary BNBR, Christofer Alexander Uktolseja, dalam keterangannya, dikutip Senin (5/7/2021).
2. Tambang 'BCL-Syahrini' Listing 9 Juli, Kantongi Rp 200 M
Perusahaan pertambangan nikel dengan nama blok dari nama artis, PT PAM Mineral Tbk (kode saham NICL) akan tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI) atau listing di papan perdagangan pada Jumat (9/7) pekan ini lewat mekanisme penawaran umum perdana saham (initial public offering/IPO).
Berdasarkan data Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), perusahaan melepas sebanyak 2 miliar saham baru dengan nilai nominal Rp 20 per saham. Jumlah tersebut setara dengan 20,7% dari total keseluruhan saham disetor dan ditempatkan perseroan.
Adapun harga pelaksanaan dari IPO ini yakni Rp 100/saham sehingga perseroan akan meraih dana IPO sebesar Rp 200 miliar.
3. Gagal Bayar, MDLN Perpanjang Moratorium hingga Agustus 2021
Emiten pengelola perumahan Jakarta Garden City, PT Modernland Realty Tbk (MDLN) mendapatkan perpanjangan moratorium pembayaran surat utang global yang jatuh tempo pada 2024.
Hasil sidang hearing di Pengadilan Tinggi Singapura pada Rabu (30/6/2021), memutuskan menerima permohonan perpanjangan moratorium MLDN sampai 31 Agustus 2021.
Berdasarkan keterbukaan informasi di Bursa Singapura, dikutip Senin ini (5/7) penundaan atau moratorium tersebut adalah atas kewajiban bunga surat utang global (global bond) senilai US$ 240 juta atau setara dengan Rp 3,48 triliun (kurs Rp 14.500/US$).
4. Bank Permata Rights Issue Rp 11 T, Harganya Rp 1.347
PT Bank Permata Tbk (BNLI) mengumumkan akan melaksanakan penambahan modal melalui skema hak memesan efek terlebih dahulu (HMETD) atau rights issue melalui Penawaran Umum Terbatas (PUT) IX.
Berdasarkan prospektus yang dipublikasikan BNLI, perseroan akan menawarkan sebanyak-banyaknya 8.138.620.315 saham baru dengan nilai nominal Rp 125 per saham. Jumlah tersebut setara 22,49% dari modal ditempatkan dan disetor penuh perseroan setelah PUT IX.
"Setiap 400.000 saham lama mempunyai 116.089 HMETD, di mana satu HMETD memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli sebanyak satu saham baru dengan harga pelaksanaan Rp 1.347 per saham," tulis BNLI, dikutip Senin (5/7/2021).
5. Rugi AirAsia Indonesia Q1 Bengkak Jadi Rp 748 M
Emiten maskapai penerbangan berbiaya rendah (low cost carrier), PT AirAsia Indonesia Tbk (CMPP), mencatatkan kenaikan rugi bersih yang membengkak dua kali lipat menjadi Rp 747,62 miliar.
Kerugian ini naik 116,37% dari periode yang sama tahun sebelumnya di mana kerugian perusahaan tercatat sebesar Rp 345,53 miliar.
Peningkatan kerugian fantastis ini terjadi akibat pendapatan perusahaan turun drastis menjadi hanya Rp 223,71 miliar, turun 83,12% dari kuartal I-2020 sebesar Rp 1,32 triliun.
Penurunan pendapatan perusahaan sejalan dengan kebijakan pembatasan sosial dan anjuran pemerintah untuk tidak bepergian dan melakukan kunjungan wisata.
6. PPKM Mikro, Limit Transfer KlikBCA Naik Jadi Rp 500 juta/hari
Bank dengan kapitalisasi pasar terbesar di Bursa Efek Indonesia (BEI), PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) mengoptimalkan gerakan #BankingFromHome dengan melakukan pembaharuan layanan KlikBCA Individu (KBI).
Pada 2 Juli 2021, limit harian transfer KlikBCA Individu dinaikkan menjadi Rp 500 juta per hari per user ID. Kenaikan limit harian transaksi ini akan mulai berlaku pada 2 Juli hingga 2 Agustus 2021. Sebelumnya, bagi nasabah pengguna KlikBCA memiliki limit transfer sebesar Rp 250 juta per hari per user ID.
"Di tengah situasi pandemi saat ini, kami juga memahami kebutuhan nasabah yang harus melakukan work from home pastinya membutuhkan mobilitas yang lebih simpel," kata Executive Vice President Secretariat & Corporate Communication BCA, Hera F. Haryn, dalam rilis resminya, Senin (5/7).
7. Pan Brothers Dapat Moratorium Utang hingga Desember 2021
Emiten tekstil dan garmen, PT Pan Brothers Tbk (PBRX) menyampaikan update terbaru mengenai gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang dilakukan oleh PT Bank Maybank Indonesia Tbk (BNII) di Pengadilan Niaga, PN Jakarta Pusat serta permohonan moratorium di Pengadilan Tinggi Singapura.
Berdasarkan penjelasannya kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), Direktur PBRX, Fifi Ratnasari Hartono menyampaikan, pada 30 Juni lalu, perseroan telah menghadiri sidang lanjutan atas permohonan gugatan PKPU terhadap PBRX oleh Maybank dengan agenda pengajuan kesimpulan dari para pihak.
Namun, mengingat Ketua Majelis Hakim, Saifudin Zuhri sedang cuti dan dalam keadaan berduka, sehingga sidang hari itu dibuka hanya untuk memberikan penundaan dan tidak dapat menerima kesimpulan dari para pihak.
8. Kebut Dompet Digital, Grup Astra Suntik AstraPay Rp 196 M
PT Astra International Tbk (ASII) melakukan penambahan modal ke PT Astra Digital Arta atau AstraPay sebesar Rp 195,54 miliar yang dilakukan lewat pengambilan saham baru oleh anak usaha Astra yakni PT Federal International Finance (FIF) dan PT Sedaya Multi Investama (SMI) pada 30 Juni 2021.
Transaksi ini mengakibatkan adanya perubahan persentase kepemilikan saham di AstraPay. Manajemen Astra menyatakan, transaksi merupakan suatu transaksi afiliasi karena terdapat hubungan afiliasi antara FIF, SMI dan AstraPay.
Namun transaksi bukan merupakan transaksi material bagi perseroan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
(hps/hps)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Simak 9 Informasi Penting Ini, Sebelum Berburu Cuan
