Internasional

RI Kesalip! Bursa Singapura Kebut Aturan IPO SPAC, Ini Isinya

Aldo Fernando, CNBC Indonesia
06 July 2021 07:15
Ilustrasi Bursa Efek Indonesia
Foto: Ilustrasi Bursa Efek Indonesia (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)

Bursa Efek Indonesia (BEI) juga menyebutkan saat ini masih melakukan kajian dan diskusi terkait dengan pengaturan pencatatan untuk perusahaan akuisisi bertujuan khusus alias SPAC yang akan melantai lewat mekanisme initial public offering (IPO) atau penawaran saham perdana.

Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan bursa tengah berkomunikasi dengan beberapa stakeholders untuk mendapatkan masukan dari beberapa aspek sehingga aturan tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan best practise di negara lain.

"Sehubungan dengan rencana penerapan aturan SPAC di Indonesia, saat ini BEI dalam tahapan kajian dan diskusi dengan beberapa pihak stakeholders terkait untuk mendapatkan referensi pengaturan SPAC dimaksud," kata Yetna kepada CNBC Indonesia, akhir Maret lalu.

Hingga saat ini belum ada perkembangan terbaru terkait dengan SPAC.

Saat itu, Nyoman menyebutkan terdapat beberapa aspek yang menjadi pertimbangan mulai dari corporate governance, perlindungan investor publik, dan kesesuaian peraturan dengan peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia.

Selain itu, bursa juga mempertimbangkan kesesuaian penerapan peraturan berdasarkan perbandingan yang kami lakukan atas best practice di bursa lain.

Untuk diketahui, SPAC adalah perusahaan 'cek kosong' yang mengumpulkan modal semata-mata untuk mengakuisisi entitas swasta dengan tujuan menjadikannya perusahaan publik alias IPO di bursa saham.

Namun kabar baikĀ hadirĀ dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkaitan dengan upaya mengakomodasi perusahaan-perusahaan digital atau startup untuk IPO. OJK menyatakan saat ini sedang menggodok regulasi mengenai aturan multiple voting share (MVS).

MVS adalah suatu jenis saham yang memiliki lebih dari satu hak suara untuk tiap sahamnya.

Secara best practice, penerapan dual-class shares (dua kelas saham) dengan klasifikasi MVS di beberapa bursa global hanya dipegang oleh para founder yang bertindak sekaligus menjadi manajemen atau pihak kunci yang dapat memastikan keberlangsungan visi perusahaan ke depan dalam jangka panjang.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso menyampaikan, regulasi MVS tersebut saat ini sudah menjadi praktik di bursa saham global.

Dengan adanya aturan ini akan memungkinkan perusahaan-perusahaan teknologi dalam negeri yang akan IPO, seperti GoTo, tetap bisa menjadi pengendali perusahaan meskipun porsi kepemilikan saham pendiri relatif lebih kecil.

"Kita garap RPOJK [Rancangan Peraturan OJK] multiple voting share, ini sudah dilakukan di beberapa negara dan rancangan peraturan bursa mengenai ekonomi khusus," kata Wimboh, dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR, secara virtual, Senin (14/6/2021).

(tas/tas)
[Gambas:Video CNBC]


Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular