
Sederet Dukungan Regulasi OJK Untuk Asuransi Selama Pandemi

Jakarta, CNBC Indonesia- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan kondisi pandemi Covid-19 menjadi momentum tepat untuk meningkatkan awareness dan literasi masyarakat dalam hal pengelolaan risiko. Ketidakpastian yang dihadapi juga menjadi pelajaran penting yang menunjukka pentingnya berasuransi.
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK Riswinandi mengatakan
"Kami berharap bahwa penerapan aturan tersebut dapat memberikan keleluasaan bagi perusahaan asuransi untuk memanfaatkan berbagai alternatif saluran pemasaran produk asuransi," kata Riswinandi dalam program Insurance Week, Senin (5/7/2021).
Dia mengatakan regulasi tersebut bukan hanya mengatur tata cara pemasaran produk asuransi melalui saluran distribusi konvensional. Dalam SEOJK tersebut juga membuka kesempatan bagi perusahaan asuransi untuk memasarkan produk asuransinya melalui kerja sama dengan Badan Usaha Bukan Bank (BUSB).
"Salah satu contoh kerja sama pemasaran produk asuransi melalui BUSB adalah kerja sama antara perusahaan asuransi dengan penyedia sistem elektronik yang menyajikan perbandingan produk/layanan dari beberapa perusahaan asuransi, atau yang lazim disebut sebagai web
aggregator," katanya.
OJK menilai dengan adanya web aggregator menjadi hal yang baik bagi konsumen memilih sebuah produk. Selain kemudahan adanya web aggregator meningkatkan transparansi dalam proses pemasaran produk asuransi.
"Keberadaan web aggregator juga diharapkan dapat memberikan insentif bagi perusahaan asuransi untuk merancang dan memasarkan produk asuransi dengan manfaat yang menarik dan dengan tingkat premi yang kompetitif, sehingga dapat mendorong terciptanya iklim persaingan usaha yang sehat di industri asuransi nasional," jelas Riswinandi.
Selain Web Aggregator adaptasi perusahaan asuransi terkait penggunaan teknologi digital, tidak hanya berhenti dalam proses pemasaran produk asuransi saja melainkan meningkatkan literasi. Riswinandi mengungkapkan dengan literasi asuransi yang agak tertinggal, maka produk yang ditawarkan secara digital pun sebaiknya lebih sederhana.
"Dengan mempertimbangkan tingkat literasi asuransi masyarakat yang masih cukup jauh tertinggal jika dibandingkan dengan awareness dan pemahaman masyarakat terhadap produk atau layanan perbankan, maka produk asuransi yang dapat ditawarkan melalui jalur digital idealnya merupakan produk asuransi yang relatif sederhana," kata Riswinandi.
Produk yang sebaiknya ditawarkan menurutnya yang lebih mengedepankan fitur proteksi atas risiko sehari-hari. Pasalnya, pada proses pemasaran produk secara digital biasanya meminimalisir komunikasi langsung antara tenaga pemasar perusahaan asuransi dengan calon konsumen.
Jika produk yang disusun terlalu rumit maka kemungkinan ada informasi yang tidak sampai pada calon konsumen. Sehingga produk asuransi yang ditawarkan secara digital harus menyesuaikan tingkat kompleksitas produk asuransi.
(rah/rah)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article OJK: Banyak Nasabah Teken Formulir Asuransi Tanpa Dibaca