Kabar Baik! Asuransi Kesehatan Tumbuh Konsisten di Pandemi

Jakarta, CNBC Indonesia- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa kesadaran masyarakat akan asuransi kesehatan semakin meningkat selama pandemi Covid-19.
"Kondisi pandemi saat ini merupakan momentum dimana masyarakat semakin menyadari pentingnya asuransi sebagai produk yang memberikan proteksi atas risiko, khususnya risiko kesehatan," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank OJK, Riswinandi, dalam CNBC Indonesia Insurance Week, Senin (5/7/2021).
Menurutnya, hal tersebut terungkap dari data statistik industri asuransi yang menyatakan premi dari lini usaha asuransi kesehatan secara konsisten tumbuh positif bahkan di tengah periode krisis akibat pandemi. Akumulasi premi asuransi kesehatan pada Mei 2020 mencapai Rp 8,86 triliun, naik 11,84% secara year on year, sementara pada Mei 2021 mencapai Rp 9,53 triliun atau tumbuh 7,5%.
"Untuk memenuhi kebutuhan masyarakat tersebut, kami melihat bahwa perusahaan asuransi nasional telah memiliki portofolio produk asuransi kesehatan yang kami nilai cukup lengkap. Termasuk beberapa diantaranya yang memberikan manfaat penggantian biaya medis, dan/atau produk asuransi yang memberikan manfaat pembayaran nilai tunai selama tertanggung menjalani perawatan di rumah sakit, atau yang lazim disebut sebagai produk hospitalization cash plan," ujar Riswinandi.
Dalam kesempatan yang sama, Riswinandi mengatakan bahwa OJK kerap menemukan fakta bahwa nasabah asuransi kerap tidak membaca syarat dan ketentuan berlaku. Alhasil, klaim yang dilakukan oleh peserta asuransi ada yang ditolak karena tidak sesuai dengan syarat dan ketentuan.
"Sementara itu dari sisi perusahaan, kami juga sangat berharap agar tenaga pemasar senantiasa menyampaikan informasi yang benar, lengkap, dan jelas," ujar Riswinandi
Termasuk, tambahnya, informasi yang terkait dengan hal hal yang dapat mempengaruhi hak pemegang polis dan/atau tertanggung untuk memperoleh pembayaran klaim dari perusahaan asuransi.
Dia menuturkan, dalam konteks produk asuransi kesehatan, salah satu pengaturan yang sangat krusial adalah terkait dengan ketentuan pre-existing condition, yang mengatur tentang pengecualian atas kondisi medis yang sudah diderita oleh tertanggung sebelum membeli produk asuransi.
Sebagai informasi, CNBC Indonesia Insurance Week akan dilaksanakan selama sepekan mulai Senin 5 Juli hingga Jumat 9 Juli 2021, pada program Power Lunch pukul 12:15-12:45 WIB setiap harinya.
Dalam sepekan ke depan, serba serbi industri asuransi akan dikupas tuntas secara eksklusif oleh sederet narasumber yang berpengalaman. Mulai dari bagaimana industri secara keseluruhan beradaptasi, hingga strategi dan kabar terbaru dari perusahaan asuransi tanah air.
(dob/dob)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Bedah Strategi Adaptasi Industri Asuransi di Masa Pandemi
