MARKET DATA
AJB BUMIPUTERA 1912

Eks Ketua BPA Bumiputera Ditahan Kejagung, Ini Kronologinya!

Syahrizal Sidik,  CNBC Indonesia
02 July 2021 08:40
Sejumlah nasabah dan agen PT Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 berdialog mengenai penolakan terhadap Badan Perwakilan Anggota Nomor : 26/BPA-RUA/XII/2020 di Kantor Wisma Bumiputera, (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)
Foto: Sejumlah nasabah dan agen PT Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 berdialog mengenai penolakan terhadap Badan Perwakilan Anggota Nomor : 26/BPA-RUA/XII/2020 di Kantor Wisma Bumiputera, (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)

Berdasarkan situs resmi AJB Bumiputera, Nurhasanah sebelumnya merupakan Anggota BPA DP III untuk wilayah Sumatera Bagian Selatan. Dia aktif baik di bidang politik dan hukum di dalam negeri.

Dia juga tengah menjabat sebagai bendahara DPC Ikatan Advokasi Indonesia (IKADIN) setelah sebelumnya pernah menjadi anggota DPRD Provinsi Lampung (1999-2004).

Karier politiknya juga tercatat sebagai Ketua DPRD Propinsi Lampung (2004) dan Wakil Ketua DPRD Provinsi Lampung (2009-2014).

Selain itu juga sebagai Ketua Kaukus Perempuan Politik Lampung (2007-2011), Wakil Ketua Dekranasda Lampung, Wakil Ketua Kwarda Pramuka Lampung, Penasehat DEMI (Dewan Musisi) Musik Rock Lampung.

Nurhasanah sempat buka suara mengenai penetapan tersangka ini. Dia mengatakan bahwa BPA tidak mengabaikan Pasal 38 tersebut. Pihaknya justru telah memberikan respons terhadap perintah tersebut kepada OJK pada April tahun lalu.

"Nah, kita menyampaikan karena Bumiputera ini sesuai Pasal 38 ayat 3 AD/ART ini perintah tertulis harus dilakukan dengan sidang luar biasa BPA. Kita belum bisa melaksanakan sidang luar biasa BPA, artinya kita harus mengkomunikasikan dahulu kepada pemegang polis. Kemudian juga perlu dikaji," kata Nurhasanah kepada CNBC Indonesia, Jumat (19/3/2021).

Pasal 38 tersebut berkaitan dengan tanggungan kerugian AJBB akan ditanggung oleh seluruh pemegang polis mengingat AJBB merupakan perusahaan mutual (asuransi bersama).

Dia menilai, soal surat pada 16 April 2020 yang ditujukan untuk Rapat Umum Anggota (RUA) AJBB, maka sesuai dengan PP 87/2009 yang diberlakukan kepada AJBB, kebijakan tersebut (soal Pasal 38) dinilai merugikan dan terlalu besar intervensi kepada perusahaan, mengingat AJBB adalah perusahaan swasta dan murni mutual, bukan milik pemerintah.

"Jadi intervensinya akan semakin terhadap Bumiputera kalau dengan PP 87 [diterapkan]. Sementara kita kan butuhnya ada UU Mutual, sehingga kita mengajukan gugatan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi," jelasnya.

Dalam gugatan ke MK yang diputus pada 14 Januari 2021 lalu dan dimenangkan oleh BPA. Menurut dia, ini merupakan upaya yang dilakukan oleh BPA untuk mempertahankan bentuk perusahaan mutual.

"Artinya dalam putusan MK, dijelaskan Pemerintah dan DPR RI harus buat undang-undang mutual dalam waktu dua tahun. Maka PP 87 otomatis gugur. Artinya perintah tulis belum dapat dilakukan saat gugatan," terang dia.

"Karena kalau kerugian ditanggung semua oleh pemegang polis apa mereka mau juga? Kita hanya sebagai wakil pemegang polis jangan sampai dirugikan dan pemegang polis juga. Kecuali saya akan tetap tegar menghadapinya dengan melakukan pra peradilan dan akan menggugat OJK," tegasnya.

"Gagal bayar Bumiputera mulai 2017, tidak bisa membayar klaim sejak OJK mengambilalih perusahaan. Kemudian dikembalikan pada kita, tahun 2018 nah, manajemen dikasih OJK. Ga bener gagal lagi maka akan kami berhentikan."

Untuk itu, saat ini dia tengah mengajukan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka ini.

"Jadi menurut jangan arogansi kekuasaan lah. Insyaallah Mba Nur akan tetap memperjuangkan perusahaan ini punya eksistensi dan jati diri, karena perintah tertulis belum bisa dilakukan karena masih proses. Sekarang kami juga sudah mendaftarkan pra peradilan, tinggal tunggu saja," tandasnya.

Sebelumnya OJK juga sudah memfasilitasi pertemuan antara manajemen JB Bumiputera dengan perwakilan beberapa perkumpulan pemegang polis dan serikat pekerja AJBB 1912.

Beberapa pembahasan di antaranya pembentukan Panitia Pemilihan BPA dan implementasi Pasal 38 Anggaran Dasar AJBB, mekanisme penyampaian informasi kondisi AJBB kepada para pemegang polis, dan hal-hal lain yang dipandang penting untuk menentukan masa depan AJBB.

Saat ini, manajemen Bumiputera menegaskan tengah berupaya menyelesaikan klaim dana nasabah pemegang polis sebanyak 3 juta peserta di seluruh Indonesia, dengan total outstanding (termasuk tunggakan klaim) mencapai Rp 10 triliun-Rp 12 triliun.

(tas/tas)
[Gambas:Video CNBC]




Most Popular
Features