Eks Ketua BPA Bumiputera Ditahan Kejagung, Ini Kronologinya!
Jakarta, CNBC Indonesia - Di tengah upaya penyelesaian klaim dana nasabah pemegang polis Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 sebanyak 3 juta peserta di seluruh Indonesia, asuransi bersama ini dikejutkan dengan kabar terbaru mengenai mantan Ketua Badan Perwakilan Anggota (BPA) Bumiputera yakni Nurhasanah.
Setelah ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kini dilakukan pelimpahan tahap dua berupa barang bukti dan tersangka Nurhasanah ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kepala Departemen Penyidikan pada Sektor Jasa Keuangan OJK, Tongam Lumban Tobing mengatakan bahwa tersangka Ketua BPA Bumiputera periode 2018-2020 itu ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana sektor jasa keuangan dan melanggar Pasal 53 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK dan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK.
Sebelumnya dititipkan sementara di ruang tahanan Markas Besar Kepolisian RI (Mabes Polri) sejak 29 Juni 2021Â setelah itu dipindahkan ke Kejagung.
"Benar Pak [tersangka diserahkan ke Kejaksaan]. Penyidik OJK telah menyelesaikan penyidikan dan menyerahkan tersangka N [Nurhasanah] ke Kejaksaan," kata Tongam L Tobing, Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK kepada CNBC Indonesia, Kamis ini (1/7/2021).
"Sudah diserahkan ke Kejaksaan sebagai tahanan Kejaksaan," kata Tongam yang juga Ketua Satgas Waspada Investasi ini.
Lantas bagaimana kronologi kasus ini?
Pada Maret 2021, Penyidik Sektor Jasa Keuangan OJK telah menetapkan Nurhasanah sebagai tersangka kasus dugaan tidak melaksanakan atau tidak memenuhi Perintah Tertulis OJK.
Adapun perintah tertulis OJK itu terkait dengan implementasi ketentuan Pasal 38 Anggaran Dasar AJBB sesuai Surat KE IKNB Nomor S-13/D.05/2020 tanggal 16 April 2020.
Surat KE IKNB Nomor S-13/D.05/2020 berisi antara lain permintaan OJK bagi AJBB untuk melaksanakan pasal 38 Anggaran Dasar AJBB, yang harus dilaksanakan oleh organ Rapat Umum Anggota (RUA), Direksi dan Dewan Komisaris paling lambat tanggal 30 September 2020.
Pasal 38 tersebut berkaitan dengan tanggungan kerugian AJBB akan ditanggung oleh seluruh pemegang polis mengingat AJBB merupakan perusahaan mutual (asuransi bersama).
Tongam menjelaskan, dari hasil pemeriksaan para saksi dan bukti-bukti yang telah dikumpulkan, terbukti sampai dengan 30 September 2020 perintah tertulis OJK itu tidak dilaksanakan oleh AJBB.
"Bahwa perbuatan tersangka telah mengakibatkan terhambatnya penyelesaian permasalahan yang dihadapi AJBB," kata Tongam, dalam keterangan OJK, Jumat ini (19/3/2021).
Untuk itu, penyidik menetapkan telah terjadi dugaan pelanggaran tindak pidana sektor jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan dan/atau Pasal 54 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.
"Penyidik juga telah melaksanakan Gelar Penetapan Tersangka pada 4 Maret 2021, dengan kesepakatan Peserta Gelar untuk menetapkan saudari Nurhasanah selaku Ketua BPA AJBB periode 2018 - 2020 sebagai Tersangka," tegas Tongam.
Tongam menambahkan, dalam menentukan status tersangka ini pihaknya telah melakukan langkah-langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Ketentuan yang dimaksud antara lain melakukan penyelidikan sesuai dengan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SPRINLIDIK/19/XI/2020/DPJK tanggal 6 November 2020, membuat Laporan Kejadian Tindak Pidana Sektor Jasa Keuangan (LKTP_SJK) Nomor: LKTP-SJK/13/XII/2020/DPJK tanggal 15 Desember 2020, dan membuat Surat Perintah Penyidikan Nomor: SPRINDIK/23/XII/ 2020/DPJK tanggal 18 Desember 2020.
Sebelumnya, penyidik juga sudah melakukan permintaan keterangan berbagai pihak seperti pelapor, para saksi terkait, para ahli serta berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung.
Adapun kebijakan OJK dalam kaitan dengan penyidikan ini termaktub dalam POJK Nomor 22/POJK.01/2015 tentang Penyidikan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan.
NEXT: Siapa Sebetulnya Nurhasanah?