Utang 'Segunung', WSKT Restrukturisasi Utang Cucu Usaha Rp8 T

Jakarta, CNBC Indonesia - Emiten konstruksi BUMN, PT Waskita Karya Tbk (WSKT) melakukan restrukturisasi utang dari dua cucu usahanya, anak usaha dari PT Waskita Toll Road (WTR).
WTR merupakan anak perusahaan WSKT dengan kepemilikan saham sebesar 81,475%. Adapun dua cucu usaha yang dimaksud yang menjadi anak usaha WTR yakni PT Kresna Kusuma Dyandra Marga dan PT Waskita Bumi Wira.
WTR memiliki 69,70% saham Kresna Kusuma dan 99,90% saham Waskita Bumi Wira.
Berdasarkan keterangan resmi WSKT, total restrukturisasi utang dua cucu usaha ini nilainya sebesar Rp 8,24 triliun, terdiri dari restrukturisasi Kresna Kusuma Rp 3.498.899.000.000 (Rp 3,50 triliun) dan Waskita Bumi Rp 4.743.902.552.755 (Rp 3,74 triliun).
Untuk Kresna Kusuma, manajemen sudah telah menandatangani restrukturisasi kredit sindikasi tersebut, yang terdiri dari tiga kreditor yaitu PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BBNI), PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI), dan PT Bank Rakyat Indonesia Agroniaga Tbk (AGRO).
Relaksasi perjanjian sindikasi bank yang diberikan kepada Kresna Kusuma untuk Fasilitas Tranche 1A dan Fasilitas Tranche 1B.
Secara rinci, fasilitas itu yakni tingkat suku bunga triwulanan dibayarkan sebesar 3,00% terhitung sejak tanggal 25 April 2021 sampai dengan tanggal 24 Maret 2022.
Berikutnya suku bunga yang ditangguhkan sebesar (reference rate + margin dikurangi 3,00%) sejak tanggal 25 April 2021 sampai dengan tanggal 24 Maret 2022.
Terhitung pada tanggal 25 Maret 2022 suku bunga yang berlaku sesuai dengan tingkat suku bunga yang ditetapkan (reference rate + margin).
"Dengan dilakukannya addendum fasilitas kredit sindikasi ini diharapkan akan memberikan dampak yang baik bagi proses restrukturisasi keuangan yang sedang dilakukan dan bagi kelangsungan usaha dan kondisi keuangan perseroan ke depannya," kata Ratna Ningrum, Senior Vice President Corporate Secretary WSKT, dalam keterangan di Bursa Efek Indonesia (BEI), Rabu (30/6/2021).
Adapun untuk Waskita Bumi, restrukturisasi itu dari sindikasi kredit yang terdiri dari 18 kreditor.
Ke-18 bank dan institusi keuangan tersebut yakni BNI, BRI, PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero), PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (BJTM), PT Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur, dan PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung.
Kemudian, PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat, PT Bank Pembangunan Daerah Riau Kepri, PT Bank Pembangunan Daerah Papua, PT Bank Pembangunan Daerah Bali, PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan, dan PT Bank Pembangunan Daerah Bengkulu.
Lau PT Bank Pembangunan Daerah Maluku dan Maluku Utara, PT Bank Pan Indonesia Tbk (PNBN), PT Bank Pembangunan Daerah Lampung, PT Bank ICBC Indonesia, dan PT Bank CIMB Niaga Tbk (BNGA).
Sementara itu, relaksasi perjanjian sindikasi bank yang diberikan kepada WBW untuk Fasilitas Tranche 1A dan Fasilitas Tranche 1B.
Secara rinci, yakni pertama, tingkat suku bunga triwulanan yang dibayarkan sebesar 3,00% pada tanggal pembayaran bunga (3 bulan atau triwulan) terhitung sejak tanggal 25 April 2021 sampai dengan tanggal 25 Maret 2022.
Kedua, suku bunga yang ditangguhkan sebesar (reference rate + margin dikurangi 3,00%) sejak tanggal 25 April 2021 sampai dengan tanggal 25 Maret 2022 dibayarkan pada tanggal pembayaran bunga ditangguhkan.
Ketiga, mulai April 2022 suku bunga yang berlaku sesuai dengan tingkat suku bunga yang ditetapkan (Reference Rate + Margin) dengan pembayaran bunga setiap bulan.
Pemberian suku bunga 3,00% tersebut dengan ketentuan bersifat reviewable dan akan ditinjau kembali setelah selesainya restrukturisasi di level perusahaan induk (WSKT).
Sementara itu, relaksasi atas perjanjian Line Facility Sindikasi Pembiayaan Musyarakah Mutanaqisah, pertama, bagi hasil yang dibayarkan sebagian pada tanggal pembayaran bagi hasil (3 bulan atau triwulan) terhitung sejak tanggal 25 April 2021 sampai dengan tanggal 25 Maret 2022.
Kedua, bagi hasil yang ditangguhkan sejak tanggal 25 April 2021 sampai dengan tanggal 25 Maret 2022, dibayarkan pada tanggal pembayaran bagi hasil ditangguhkan.
Ketiga, mulai bulan April 2022 bagi hasil yang berlaku sesuai dengan Akta Pernyataan Kembali Atas Perjanjian Line Facility Sindikasi Pembiayaan Musyarakah Mutanaqisah Nomor 42 tanggal 26 Februari 2019, yang dibuat di hadapan Ariani Lakhsmijati Rachim, Sarjana Hukum, Notaris di Kota Jakarta Selatan.
Keempat, kewajiban pembayaran bagi hasil lebih rinci tercantum dalam Nota Komitmen Proyeksi Pendapatan/Laba (NKPPL).
Para pemberi pembiayaan syariah berhak untuk meninjau kembali pemberian margin dan akan ditinjau kembali setelah selesainya restrukturisasi di level perusahaan induk (WSKT).
"Dapat disampaikan bahwa perjanjian di atas telah ditandatangani di bawah tangan pada tanggal 25 Juni 2021," kata Ratna.
Mengacu laporan keuangan WSKT per Q1-2021, total kewajiban jangka pendek WSKT pada periode 3 bulan tahun ini mencapai Rp 46,50 triliun dengan utang bank jangka pendek pihak berelasi mencapai Rp 20,78 triliun.
Kewajiban jangka panjang WSKT mencapai Rp 42,02 triliun per Maret lalu, dengan utang bank jangka panjang pihak ketiga Rp 14,18 triliun. Sementara itu jumlah ekuitas WSKT mencapai Rp 16,49 triliun.
(tas/tas)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Butuh Duit, Waskita Karya Mau Rights Issue 24,5 Miliar Saham
