Mal Wajib Tutup Jam 8 Malam, Saham-saham Peritel Galau Berat

Putra, CNBC Indonesia
21 June 2021 14:43
Warga memakai masker di pusat perbelanjaan di Mall Puri Jakarta, Senin (15/6). Mall yang berlokasi di bilangan Jakarta Barat ini terpantau menerapkan protokol kesehatan yang berlaku sesuai dengan anjuran saat ini. Protokol tersebut antara lain wajib memakai masker, jaga jarak 1 meter, suhu tubuh harus di bawah 37,5 derajat celcius, lift maksimum 6 orang, hingga pembayaran yang didorong cashless. (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)
Foto: Mall Puri Jakarta (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Saham-saham emiten peritel bergerak variatif cenderung terkoreksi pada perdagangan awal pekan, Senin (21/6/2021).

Anjloknya saham-saham tersebut merespons keputusan pemerintah soal pembatasan aktivitas seluruh pusat keramaian seperti mal yang wajib tutup pukul 20.00 atau jam 8 malam, seiring dengan kenaikan kasus Covid-19 di Tanah Air.

Berikut pergerakan saham-saham peritel, pada perdagangan jelang penutupan sesi II, Senin ini, mengacu data BEI.

Tercatat dari 7 emiten peritel dengan kapitalisasi pasar tinggi dan likuiditas mumpuni 3 berhasil menghijau dan 4 di antaranya terpaksa terkoreksi.

Data BEI menunjukkan, kenaikan dipimpin oleh peritel telepon seluler PT Erajaya Swasembada Tbk (ERAA) yang sukses naik 4,56% ke level harga Rp 690/unit.

Selanjutnya di posisi kedua dan ketiga terdapat pula emiten peritel fesyen dan swalayan PT Matahari Department Store Tbk (LPPF) dan PT Matahari Putra Prima Tbk (MPPA) dengan kenaikan masing-masing 2,89% dan 0,47%.

Selanjutnya tercatat terdapat 4 emiten yang terkoreksi diantaranya PT Hero Supermarket Tbk (HERO) yang turun 1%, PT Ramayana Lestari Sentosa Tbk (RALS) yang terkoreksi 1,5%, PT Ace Hardware Indonesia Tbk (ACES) yang ambles 2,2%, dan PT Mitra Adiperkasa Tbk (MAPI) dengan penurunan terparah 3,4%.

Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KCP-PEN) Airlangga Hartarto mengatakan bahwa seluruh pusat keramaian seperti mal, pasar, dan pusat perdagangan wajib tutup pukul 20.00 atau jam 8 malam.

"Kegiatan di mall dan pasar dan pusat perdagangan maksimal jam 20.00, Pembatasan pengunjung 25% dr kapasitas," ujar Airlangga dalam konferensi pers, Senin (21/67/2021).

Airlangga yang juga menjabat sebagai Menko Perekonomian, menyatakan pembatasan ini juga diberlakukan untuk restoran, cafe, pedagang kaki lima, dan lapak baik di pasar maupun pusat perbelanjaan.

"Dine ini dibatasi 25% dari kapasitas. Sisanya take away dan delivery sesuai dengan jam restoran. Dibatasi sampai jam 8 malam," ujarnya.

Pada kesempatan yang sama Airlangga Hartarto mengungkapkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan agar pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro dipertebal dan diperkuat.

"Kemudian terkait dengan penebalan dan penguatan PPKM mikro arahan presiden tadi untuk melakukan penyesuaian, jadi ini akan berlaku mulai besok 22 Juni-5 Juli, dua minggu ke depan, bahwa penguatan PPKM mikro akan dituangkan dalam instruksi mendagri," katanya.

Untuk perkantoran, Airlangga bilang kegiatan perkantoran baik kementerian/lembaga maupun BUMN sudah di zona merah harus menerapkan work from home (WFH) 75%. Sedangkan di zona non-merah 50%-50% tentu dengan penerapan protokol kesehatan ketat.

"Pengaturan waktu kerja secara bergiliran, jadi WFH-nya kalau bisa bergiliran agar tidak ada yang melakukan perjalanan atau mobilitas ke daerah lain dan ini tentunya akan diatur lebih lanjut baik oleh K/L maupun pemda," ujar Airlangga.

TIM RISET CNBC INDONESIA


(trp/trp)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Bursa RI Merah Padam! Tenang...Asing Tetap Borong Saham

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular