
Intip 7 Kabar Pasar Ini: Nasib Garuda hingga Pajak Bitcoin cs

4.Taipan Properti & Direkturnya Jual Lagi Saham Intiland
Taipan properti Hendro Santoso Gondokusumo, pemilik sekaligus Direktur Utama PT Intiland Development Tbk (DILD) melakukan penjualan saham perusahaan yang dimilikinya sebanyak 197.600.500 lembar saham atau setara dengan 1,91%.
Dalam keterbukaan informasi yang disampaikan perusahaan di Bursa Efek Indonesia (BEI), penjualan ini dilakukan pada 8 Juni 2021 lalu. Disebutkan bahwa penjualan saham ini dilakukan untuk penjaminan saham.
Penjualan saham ini dilakukan di harga Rp 200/saham sehingga total bernilai sebesar Rp 39,52 miliar. Setelah penjualan ini kepemilikan sahamnya berkurang menjadi 13,78% dari sebelumnya 15,69%.
5.Disebut dalam Skandal Impor Emas Rp 47 T, Saham ANTM Anjlok
Isu mengenai skandal impor emas yang disebut-sebut melibatkan PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) berimbas pada penurunan harga saham perseroan.
Mengacu data perdagangan, harga saham emiten bersandi ANTM tersebut anjlok 7,26% dalam sepekan terakhir ini ke level Rp 2.300 per saham. Selama 4 hari di pekan lalu, saham Antam terbenam di zona merah.
Seperti diketahui, isu ini mulanya dihembuskan oleh Anggota Komisi III DPR, Arteria Dahlan. Ia mengungkap adanya skandal impor emas senilai Rp 47,1 triliun yang diduga melibatkan ANTM dan Kantor Pelayanan Utama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Negara, berdasarkan perhitungan Dahlan, diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp 2,9 triliun.
6.Holding Ultra Mikro! BBRI Diramalkan Cetak Laba Hingga Rp46 T
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI) akan melaksanakan rencana penambahan modal dengan memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) atau rights issue dan rencana penyetoran saham dalam bentuk selain uang (Inbreng) oleh Negara Republik Indonesia selaku Pemegang Saham Pengendali (PSP) perseroan
Dengan dua aksi korporasi ini, maka BBRI akan menjadi pemegang saham mayoritas pada PT Pegadaian (Persero) dan PT Permodalan Nasional Madani (Persero) atau PNM sebagai bagian dari pembentukan Holding BUMN Ultra Mikro.
Selanjutnya, BBRI bersama-sama dengan Pegadaian dan PNM akan mengembangkan bisnis melalui pemberian jasa keuangan di segmen ultra mikro sehingga akan berkontribusi positif terhadap kinerja keuangan perseroan.
7.Transaksi Kripto Bakal Kena Pajak Final, Berapa Besarannya?
Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, saat ini tengah menggodok peraturan pajak yang dikenakan bagi masyarakat yang akan berinvestasi di aset kripto.
Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Indrasari Wisnu Wardhana mengusulkan, nantinya aset kripto bakal dikenai Pajak penghasilan (PPh) final seperti yang berlaku di Bursa Efek Indonesia.
"Rencananya akan PPh final seperti yang berlaku pada bursa efek. Besarannya masih kami kaji," ungkap Wisnu, dalam diskusi Kompas Talks bertajuk Mengelola Demam Aset Kripto, Kamis (17/6/2021).
Wisnu menilai, dengan adanya pajak untuk aset kripto, nantinya diharapkan bisa menjadi insentif bagi para investor untuk masuk ke pasar kripto di Indonesia, khususnya para investor-investor dari luar negeri.
[Gambas:Video CNBC]
