Geger Skandal Impor Emas Rp 47 T, Antam Terseret

Ellen Gracia, CNBC Indonesia
19 June 2021 18:45
Pegawai merapikan emas batangan di Galeri 24 Pegadaian, Jakarta, Kamis (22/4/2021). Harga emas batangan yang dijual Pegadaian mengalami penurunan nyaris di semua jenis dan ukuran /satuan.  (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pekan ini, Skandal impor emas ramai diperbincangkan. Isu skandal ini pertama kali muncul dari Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan.

Bahkan dugaan penggelapan impor emas ini turut melibatkan Kantor Pelayanan Utama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Bandara Internasional Soekarno-Hatta dan PT Aneka Tambang Tbk (ANTM).

Saat Rapat Kerja dengan Kejaksaan, Arteria Dahlan menyebutkan ada upaya oknum Bea Cukai yang melakukan penghindaran bea masuk dengan mengubah kode HS untuk impor emas tersebut. Impor emas yang seharusnya dikenakan bea masuk 5% berubah menjadi 0% saat tiba di Indonesia.

Adapun impor emas disebut bernilai Rp 47,1 triliun dan berpotensi merugikan negara Rp 2,9 triliun.

"Ada indikasi ada perbuatan manipulasi pak. Pemalsuan, menginformasikan hal yang tidak benar. Sehingga produk tidak dikenai bea impor. Produk tidak dikenai bea impor, produk tidak dikenai pajak penghasilan impor pak. Potensi kerugian negaranya pak Rp 2,9 triliun. Ini bukan uang kecil pak di saat kita lagi susah," lapornya ke Kejagung dalam rapat tersebut.

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan pun angkat bicara mengenai tudingan tersebut. Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga DJBC Kemenkeu Syarif Hidayat menegaskan hal tersebut tidak benar.

Pasalnya, DJBC melakukan penilaian klasifikasi impor emas sesuai dengan ketentuan yang berlaku. "Pengklasifikasian yang dilakukan oleh Bea Cukai sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku," ujarnya kepada CNBC Indonesia.

Syarif pun menceritakan mengenai importasi emas tersebut. Menurutnya, saat emas impor tersebut tiba di Indonesia, importir melaporkan barangnya masuk dalam klasifikasi mana. Jadi, saat barang tiba dan sebelum pemeriksaan yang menentukan klasifikasi bukan Bea Cukai melainkan importir.

Ia menjelaskan, klasifikasi impor emas saat ini ada empat jenis, yakni:

• HS 7108.12.10 untuk emas batangan yang akan diolah kembali (dalam bentuk bongkah, ingot atau batang tuangan) dengan tarif BM 0%.

• HS 7108.12.90 selain dalam bentuk bongkah, ingot atau batang tuangan, dengan tarif BM 5%

• HS 7108.13.00 untuk emas bentuk setengah jadi lainnya, dengan tarif BM 5%.

• HS 7115.90.10 untuk emas batangan yang langsung siap dijual, dengan tarif BM 5%.

Dalam kasus ini importir melakukan pengajuan Pemberitahuan Impor Barang dengan klasifikasi pada HS 7108.12.10. Artinya impor ini tidak dikenakan bea masuk atau 0%. Setelah laporan importir masuk, maka BC melakukan pengecekan dokumen apakah sesuai dengan laporan yang diberikan atau tidak.

"Dalam hal ini teman-teman di lapangan terima pemberitahuan dan menilai dokumen sudah sesuai," kata dia.

Namun, untuk kembali memastikan proses importasi emas ini, internal Kemenkeu yakni DJBC bersama dengan Inspektorat Jenderal saat ini sedang melakukan review kembali terkait penetapan tarif BM Emas batangan tersebut. Saat ini review atas jenis emas batangan tersebut masih berjalan secara internal di Bea Cukai, dengan melihat ketentuan di BTKI, jenis emas batangan yg diimpor, dan ketentuan di World Customs Organization (WCO).

Hasil dari review tersebut kemudian akan digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan antara lain, bila emas batangan tersebut memang masuk spesifikasi HS 7108.12.10, maka tarif BM akan tetap dikenakan 0% sesuai dengan yang sudah berjalan saat ini.

Namun, bila emas batangan tersebut masuk spesifikasi HS 7108.13.00 dan HS 7115.90.10, maka tarif BM akan dikoreksi menjadi 5%.

"Bea Cukai melakukan evaluasi kembali apakah penetapan ini sudah benar, prosedur sudah sesuai dan juga untuk meyakinkan lagi, jadi kami lakukan lagi cek dan ricek. Kalau tidak sesuai akan penetapan ulang dan bayar ulang sesuai dengan HS nya yang telah di review kembali ini," jelasnya.

Mengenai tudingan ini, PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) pun akhirnya angkat bicara. SVP Corporate Secretary Antam Yulan Kustiyan menerangkan impor emas yang dilakukan oleh Antam diperuntukan sebagai bahan baku produk logam mulia perusahaan.

"Antam melakukan impor gold casting bar (emas hasil tuangan dengan berat 1 kg) sebagai bahan baku," paparnya kepada CNBC Indonesia, Selasa (15/06/2021).

Nantinya emas impor tersebut bakal dilebur dan diolah kembali menjadi produk hilir emas di pabrik pengolahan dan pemurnian yang dikelola Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian (UBPP) Logam Mulia.

Lebih lanjut dia mengatakan, sebagai perusahaan yang menerapkan praktik Good Corporate Governance (GCG), Antam senantiasa memenuhi ketentuan dan peraturan yang berlaku.

"Dalam kaitannya dengan impor emas yang dilakukan, Antam telah memenuhi kewajiban tarif bea masuk sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam hal ini gold casting bar dengan kategori pos tarif 7108.12.10," paparnya.

Sebelumnya, Arteria Dahlan meminta agar jajaran direksi PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) juga turut diperiksa.

Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular