Geger Skandal Impor Emas Rp 47 T, Antam Terseret

Ellen Gracia, CNBC Indonesia
19 June 2021 18:45
Ilustrasi Gedung Bea CUkai (CNBC indonesia)
Foto: Pegawai merapikan emas batangan di Galeri 24 Pegadaian, Jakarta, Kamis (22/4/2021). Harga emas batangan yang dijual Pegadaian mengalami penurunan nyaris di semua jenis dan ukuran /satuan. (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Syarif pun menceritakan mengenai importasi emas tersebut. Menurutnya, saat emas impor tersebut tiba di Indonesia, importir melaporkan barangnya masuk dalam klasifikasi mana. Jadi, saat barang tiba dan sebelum pemeriksaan yang menentukan klasifikasi bukan Bea Cukai melainkan importir.

Ia menjelaskan, klasifikasi impor emas saat ini ada empat jenis, yakni:

• HS 7108.12.10 untuk emas batangan yang akan diolah kembali (dalam bentuk bongkah, ingot atau batang tuangan) dengan tarif BM 0%.

• HS 7108.12.90 selain dalam bentuk bongkah, ingot atau batang tuangan, dengan tarif BM 5%

• HS 7108.13.00 untuk emas bentuk setengah jadi lainnya, dengan tarif BM 5%.

• HS 7115.90.10 untuk emas batangan yang langsung siap dijual, dengan tarif BM 5%.

Dalam kasus ini importir melakukan pengajuan Pemberitahuan Impor Barang dengan klasifikasi pada HS 7108.12.10. Artinya impor ini tidak dikenakan bea masuk atau 0%. Setelah laporan importir masuk, maka BC melakukan pengecekan dokumen apakah sesuai dengan laporan yang diberikan atau tidak.

"Dalam hal ini teman-teman di lapangan terima pemberitahuan dan menilai dokumen sudah sesuai," kata dia.

Namun, untuk kembali memastikan proses importasi emas ini, internal Kemenkeu yakni DJBC bersama dengan Inspektorat Jenderal saat ini sedang melakukan review kembali terkait penetapan tarif BM Emas batangan tersebut. Saat ini review atas jenis emas batangan tersebut masih berjalan secara internal di Bea Cukai, dengan melihat ketentuan di BTKI, jenis emas batangan yg diimpor, dan ketentuan di World Customs Organization (WCO).

Hasil dari review tersebut kemudian akan digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan antara lain, bila emas batangan tersebut memang masuk spesifikasi HS 7108.12.10, maka tarif BM akan tetap dikenakan 0% sesuai dengan yang sudah berjalan saat ini.

Namun, bila emas batangan tersebut masuk spesifikasi HS 7108.13.00 dan HS 7115.90.10, maka tarif BM akan dikoreksi menjadi 5%.

"Bea Cukai melakukan evaluasi kembali apakah penetapan ini sudah benar, prosedur sudah sesuai dan juga untuk meyakinkan lagi, jadi kami lakukan lagi cek dan ricek. Kalau tidak sesuai akan penetapan ulang dan bayar ulang sesuai dengan HS nya yang telah di review kembali ini," jelasnya.

(dob/dob)
Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular