Bos OJK Bicara Kebijakan Keuangan Berkelanjutan, Apa Itu?

Monica Wareza, CNBC Indonesia
15 June 2021 13:10
Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso (Tangkapan Layar Sekretariat Presiden)
Foto: Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso (Tangkapan Layar Sekretariat Presiden)

Jakarta, CNBC Indonesia - Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso menyebutkan perubahan pola pikir dibutuhkan untuk mencapai komitmen dan implementasi keuangan berkelanjutan, baik untuk menciptakan pembiayaan inovatif dan sekaligus melakukan transisi dari business as usual ke pendekatan sustainability business.

Hal ini disampaikan Wimboh dalam keynote speechnya di acara webinar Keuangan Berkelanjutan dalam Pemulihan Ekonomi Nasional yang diselenggarakan oleh Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI), Selasa (15/6/2021).

Pola pikir ini, kata Wimboh dapat menjadi peluang sekaligus tantangan bagi sektor jasa keuangan guna mencapai tujuan ini.

"Untuk dapat mencapai komitmen dan implementasi keuangan berkelanjutan diperlukan perubahan pola pikir bahwa faktor risiko lingkungan hidup dan sosial merupakan peluang sekaligus tantangan bagi sektor jasa keuangan untuk dapat menciptakan pembiayaan inovatif dan sekaligus melakukan transisi dari business as usual ke pendekatan sustainability business," kata Wimboh, Selasa ini.

Untuk itu, lanjutnya, peran OJK penting untuk mempercepat implementasi keuangan berkelanjutan, sejalan dengan usaha menjaga kestabilan ekonomi dan keuangan dari dampak pandemi Covid-19.

Selain itu kolaborasi baik di dalam negeri hingga global terus dibangun dengan komunitas global seperti World Bank, IMF dan OECD. Sehingga diharapkan seluruh investasi yang dilakukan akan sepenuhnya mengadopsi investasi hijau dimana setiap keputusan yang diambil akan memperhatikan aspek lingkungan, sosial dan tata kelola.

Saat ini OJK telah menerbitkan regulasi mendukung implementasi keuangan berkelanjutan termasuk diantaranya POJK No.51/POJK.03/2017 mengenai penerapan keuangan berkelanjutan untuk Lembaga Jasa Keuangan (LJK), emiten dan perusahaan publik, serta POJK No.60/POJK.04/2017 dan KDK No.24/KDK.01/2018 mengenai penerbitan green bond.

Aturan ini telah direspon dengan adanya implementasi pembiayaan berkelanjutan, penyaluran portofolio hijau, penerbitkan obligasi hijau, peningkatan indeks SRI-Kehati dan penerbitan ESG leaders indesx di Bursa Efek Indonesia (BEI).

Kemudian, OJK telah mengeluarkan insentif untuk mendukung kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBL BB) melalui pengecualian BMPK dalam proyek produksi KBL BB, serta keringanan penghitungan ATMR dan penilaian kualitas kredit dalam pembelian KBL BB oleh konsumen.

Untuk mendukung upaya ini, OJK juga telah mengidentifikasi program lainnya seperti penyusunan taksonomi sektor hijau, pengembangan insentif dan disinsentif keuangan berkelanjutan, peningkatan capacity building dan pengembangan strategi komunikasi keuangan berkelanjutan.

"Kami optimis bahwa melalui koordinasi yang baik dalam penyusunan kebijakan dan regulasi, serta kerja sama dan komitmen yang tinggi dari seluruh pihak yang terkait, maka keuangan berkelanjutan di Indonesia akan dapat diterapkan dengan optimal untuk mencapai tujuan global yang telah ditetapkan dalam Paris Agreement dan 17 tujuan SDG," tandasnya.


(hps/hps)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article OJK Keluarkan Pedoman Produk Keuangan Berkelanjutan

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular