
Perhatian! OJK Bicara Bank Digital, Begini Konsep Izinnya

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan tidak akan ada aturan ataupun lisensi khusus bagi bank yang beroperasional secara digital di Indonesia. Namun demikian, OJK tengah mempersiapkan rancangan aturan untuk pendirian bank baru, termasuk bank yang akan beroperasi penuh secara digital.
Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot mengatakan saat ini OJK tidak mendikotomikan bank digital atau bank umum. Kedua hal ini dianggap sebagai model bisnis bank saja. Di Indonesia saat ini hanya dikenal dua bank, yakni bank umum dan bank perkreditan rakyat (BPR).
"Existing regulasi OJK pada dasarnya telah mengarah kepada regulasi yang dapat mengakomodir keberadaan layanan bank digital sebagaimana diatur dalam POJK tentang Layanan Perbankan Digital (LPD)(POJK 12/POJK.03/2018)," kata Sekar kepada CNBC Indonesia, Senin (14/6/2021).
Namun demikian, dia tak memungkiri bahwa saat ini telah terjadi perubahan bisnis bank menjadi digital untuk menyesuaikan dengan perilaku nasabah.
"Kami memang juga sedang menyiapkan rancangan POJK mengenai Bank Umum, di dalamnya juga akan mengatur pendirian bank baru, termasuk yang ingin mendirikan bank fully digital. RPOJK Bank Umum ini diperkirakan akan terbit pertengahan tahun 2021," lanjutnya.
Sejalan hal tersebut, Deputi Direktur dan Perbankan Internasional OJK, Tony, mengatakan pengertian bank digital yang ada saat ini adalah perubahan bisnis model atau cara pelayanan bank kepada nasabahnya.
Namun izin pendirian bank ini hanya akan berdasarkan dua jenis bank, yakni bank umum dan BPR.
"Seperti UU telah mengatur bahwa lisensi bank itu seperti yang tadi saya sampaikan bank umum dan BPR. Jadi kalau misalnya ada bank digital itu bukan berarti ada licensing tersendiri tapi memang itu hanya perubahan bisnis model atau cara mereka memberikan layanan kepada masyarakat jadi hanya tidak akan merubah perizinan tadi, perizinan tetap bank umum atau BPR," terang Tony dalam sebuah webinar pekan lalu.
(hps/hps)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Pasca libur Lebaran, IHSG Rontok 4,42% ke Bawah 7.000
