Sidang Kasus Bansos

Terungkap! Saksi Akui Diminta Kemensos Beli Goodie Bag Sritex

Market - Monica Wareza, CNBC Indonesia
09 June 2021 16:20
Para pekerja mengemas dan memeriksa Bantuan Sosial (BANSOS) di Neglasari, Tangerang, Banten. CNBC Indonesia/Tri Susilo Foto: Para pekerja mengemas dan memeriksa Bantuan Sosial (BANSOS) di Neglasari, Tangerang, Banten. CNBC Indonesia/Tri Susilo

Jakarta, CNBC Indonesia - Sidang kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) untuk penanganan Covid-19 masih terus berlanjut. Sidang ini berkaitan dengan terdakwa mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (9/6).

Dalam sidang tersebut, salah satu saksi, Direktur PT Andalan Pesik International Rocky Josep Pesik mengaku diarahkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) untuk membeli tas kain atau goodie bag dari PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex terkait pekerjaan bansos Covid-19 di wilayah Jabodetabek tahun 2020.

Andalan Pesik merupakan salah satu perusahaan penyedia bansos sembako Covid-19 dengan jumlah kuota 115 ribu paket. Perusahaan ini menyediakan bansos sembako untuk Jabodetabek dengan nilai Rp30 miliar.

Demikian terungkap dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi bansos Covid-19 dengan terdakwa Juliari Batubara, yang dikutip dari pantauan CNN Indonesia, Rabu ini.

"Kan awalnya harus membeli [goodie bag] kalau saudara ditunjuk gitu dari penyedia?" tanya jaksa.

"Saya diminta beli goodie bag kalau saya ditunjuk [sebagai penyedia]," jawab Rocky.

"Setelah bertemu di situ, saudara dikatakan tidak bisa membeli?" lanjut jaksa.

"Karena dari arahan kantor Kemensos bahwa saya harus beli dari PT Sritex goodie bag-nya," terang dia.

Pertemuan dimaksud dalam percakapan di atas melibatkan Rocky, broker proyek bansos Covid-19 Agustri Yogasmara alias Yogas dan Muhammad Rakyan Ikram alias Iman Ikram selaku adik dari anggota DPR Fraksi PDIP, Ihsan Yunus.

Rocky mengaku sempat diminta untuk membeli goodie bag lewat Yogas dan Iman Ikram. Namun, hal tersebut batal.

Ia lantas diminta imbalan atau fee oleh Yogas dan Iman Ikram. Total, Rocky memberikan Rp 670 juta untuk pekerjaan bansos Covid-19.

"Karena saksi tidak bisa beli tas dari mereka terus saksi harus kasih fee ke mereka. Alasannya?" tanya jaksa.

"Sebagai memberi, pemberi informasi," kata Rocky. "Total yang saya berikan Rp670 juta," sambungnya.

Juliari diadili karena didakwa menerima suap senilai total Rp 32.482.000.000 terkait dengan penunjukan rekanan penyedia bansos Covid-19 di Kemensos. Uang itu disebut jaksa digunakan Juliari untuk berbagai macam keperluan, seperti kunjungan kerja ke sejumlah daerah.

Manajemen Sritex sebetulnya sudah buka suara terkait dengan hal ini, pada Desember 2020. Saat itu, manajemen SRIL membenarkan ikut dalam pengadaan tas bansos yang dilakukan oleh Kemensos.

Head Corporate Communication Sri Rejeki Isman Joy Citradewi mengatakan perusahaan memang bertindak sebagai salah satu supplier. Namun hal ini tidak berkaitan dengan adanya rekomendasi dari putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming.

"Kami memang salah satu supplier tas Kemensos, namun jika dikaitkan atas rekomendasi Gibran itu tidak benar," kata Joy kepada CNBC Indonesia, Senin (21/12/2020).

"Pihak Sritex dihubungi oleh pihak Kemensos mengenai kebutuhan tas 'goodiebag' pada bulan April 2020 lalu. Pemesanan tersebut telah diproses sesuai dengan prosedur yang berlaku," kata Joy.

Selain itu, pemesanan tersebut tidak ada hubungannya dengan putera Presiden Joko Widodo Gibran Rakabuming Raka. Lebih lanjut perusahaan menyebut, tidak ada komunikasi yang dilakukan dengan Gibran terkait dengan pemesanan tersebut.

"Sebagai perusahaan terbuka (Tbk) kami selalu mengedepankan asas transparansi dan keterbukaan informasi. Kami juga berharap klarifikasi ini dapat meluruskan isu yang beredar di tengah masyarakat dan dapat dituntaskan segera dan sebaik-baiknya," terangnya.

Sebelumnya, santer kabar pasar menyebutkan bahwa Gibran berkontribusi dalam terpilihnya Sritex untuk membuat tas untuk bansos pandemi Covid-19.

KPK sudah menjerat Mensos Juliari Batubara sebagai tersangka dalam kasus korupsi bansos paket pandemi Covid-19. Dia dijerat bersama empat orang lainnya, yaitu Matheus Joko Santoso, Adi Wahyono, Ardian IM, dan Harry Sidabuke.


[Gambas:Video CNBC]
Artikel Selanjutnya

Bosnya Digugat PKPU, Utang Jatuh Tempo Sritex Nyaris Rp 10 T


(tas/tas)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Terpopuler
    spinner loading
LAINNYA DI DETIKNETWORK
    spinner loading
Features
    spinner loading