
Digugat PKPU Lagi, Ini Penjelasan Ace Hardware

Jakarta, CNBC Indonesia - Emiten ritel, PT Ace Hardware Tbk (ACES) memberikan penjelasan terkait gugatan kedua penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) oleh kantor pengacara Wibowo dan Partners terkait kasus kontrak kerja sama senilai Rp 10 juta per bulan.
Gugatan ini sebelumnya didaftarkan oleh Agus Dwi Prasetyo dari ADP Counsellors at Law berdasarkan surat kuasa khusus dari Wibowo Partners pada Kamis (27/5/2021) dengan nomor perkara 251/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst.
Corporate Affairs and Communications Director, Nana Puspa Dewi dalam pengumumannya di keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia menyampaikan, gugatan yang dilayangkan pemohon, Wibowo & Partners mengacu pada Legal Service Agreement tanggal 1 Oktober 2015 mengingat pemohon merasa memiliki hak untuk menagih ke PT Ace Hardware Indonesia Tbk.
"Namun untuk menentukan benar tidaknya ada hak untuk menagih, saat ini masih dalam proses pemeriksaan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Register Perkara Perdata Nomor 599/Pdt.G/2020/PN.Jkt.Pst, pada tanggal 20 Oktober 2020," kata Nana, dikutip Jumat (4/6/2021).
Dengan demikian, permohonan PKPU tersebut dinilai tidak tepat diajukan saat ini. Seharusnya, menunggu putusan perdana tersebut yang berkekuatan hukum tetap.
Selain itu, pada gugatan yang dilayangkan sebelumnya dengan nomor perkara 329/Pdt.Sus/PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst tanggal 6 Oktober 2020 telah dicabut oleh pemohon sesuai dengan penetapan nomor 329/Pdt - Sus - PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst tanggal 26 Oktober 2020, sehingga perseroan tidak dalam keadaan gagal bayar atas nilai sebesar Rp 10 juta.
"PT Ace Hardware Indonesia Tbk senantiasa mengikuti prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku sebagai komitmen Perusahaan dalam menjalankan tata kelola perusahaan yang baik, serta konsisten memberikan pelayanan terbaik untuk seluruh stakeholders," kata Nana.
Sebelumnya, Agus Dwi Prasetyo dari ADP Counsellors at Law berdasarkan surat kuasa khusus dari Wibowo Partners mengajukan PKPU tersebut dengan alasan, adanya Perjanjian Jasa Hukum di atas, berdasarkan fakta bahwa Termohon PKPU belum melakukan pembayaran untuk jasa hukum dan alokasi waktu Pemohon PKPU pada bulan April 2020 senilai Rp 10 juta.
"Oleh karena itu, terbukti bahwa Termohon PKPU mempunyai utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih," imbuhnya.
Sebelumnya, pada 17 September 2020, pemohon PKPU telah mengajukan surat peringatan karena Ace Hardware tidak memenuhi kewajibannya atas pembayaran legal fee hingga mengajukan PKPU pada Oktober 2020 di PN Niaga Jakarta Pusat.
Kepada CNBC Indonesia, Agus Prasetyo menjelaskan, ini adalah gugatan baru yang diajukan untuk tagihan yang berbeda.
"Tahun lalu untuk tagihan bulan November 2019, ini untuk tagihan bulan April 2020," kata Agus.
(hps/hps)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Duh! Ace Hardware Digugat PKPU Lagi, Ada Apa Sebenarnya?