Kalahkan Bosowa di PTTUN, Ini Respons dari OJK

Monica Wareza, CNBC Indonesia
01 June 2021 13:50
OJK dan obligasi daerah
Foto: ist

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghormati keputusan hukum yang telah dinyatakan oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) terkait hasil fit and proper test oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap PT Bosowa Corporindo selaku pemegang saham pengendali PT Bank Bukopin Tbk (BBKP) tetap sah.

Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK Anto Prabowo mengatakan OJK akan memastikan bahwa lembaga ini tetap menjalan tugas sesuai dengan aturan yang ada.

"OJK menghormati proses dan keputusan hukum yang memastikan proses pelaksanaan tugas OJK sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan," kata Anto kepada CNBC Indonesia, Selasa (1/6/2021).

Adapun putusan ini secara langsung membatalkan putusan sebelumnya di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada Januari 2021 terkait dengan keputusan DK OJK Nomor: 64/KDK.03/2020 tentang Hasil Penilaian Kembali PT Bosowa Corporindo Selaku Pemegang Saham Pengendali PT. Bank Bukopin Tbk. tanggal 24 Agustus 2020.

"Membatalkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Nomor 178/G/2020/PTUN.JKT tanggal 18 Januari 2021 yang dimohonkan banding," demikian putusan dari PTTUN Jakarta pada 24 Mei 2021 dari dari data salinan putusan PTTUN nomor 65/B/2021/PTTUN.JKT yang diterima CNBC Indonesia.

Dalam putusan tersebut juga dinyatakan bahwa dalam eksepsi, OJK sebagai pembanding/tergugat memiliki kompetensi absolut terhadap keputusan fit and proper test terhadap Bosowa.

PTTUN menyatakan dalam pokok sengketa, gugatan terbanding/penggugat dalam hal ini Bosowa tidak dapat diterima. Kemudian menghukum Bosowa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan. Untuk peradilan tingkat banding ditetapkan sebesar Rp 250 ribu.

Sebelumnya, Bosowa sebagai pemegang saham pengendali Bukopin mempermasalahkan hasil fit and proper test dari OJK tentang hasil penilaian kembali terhadap Bosowa sebagai pemegang saham pengendali Bank Bukopin.

Bosowa dinyatakan tidak lolos uji kelayakan dan kepatutan ulang, karena memiliki kredit macet di bank lain.

Pihak Bosowa pun kemudian melakukan gugatan di PTUN dan menang pada level pertama. Kemudian OJK mengajukan banding ke PTTUN dan memenangkan gugatan tersebut.


(dob/dob)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Putusan PTUN Tak Berdampak Terhadap Transformasi Bukopin

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular