Putusan PTUN Tak Berdampak Terhadap Transformasi Bukopin

Rahajeng Kusumo Hastuti, CNBC Indonesia
20 January 2021 19:55
Bank Bukopin (CNBC Indonesia/Andean Kristianto)

Jakarta, CNBC Indonesia- Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dalam gugatan PT Bosowa Corporindo terhadap keputusan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dinilai tak akan berpengaruh pada jalannya aktivitas perbankan PT Bank Bukopin Tbk (BBKP).

Langkah OJK dalam mengeluarkan keputusan tersebut dinilai merupakan langkah tepat dalam menyehatkan Bukopin dan perbankan nasional ketika menghadapi tekanan akibat pandemi Covid-19 serta sejumlah isu-isu negatif.

Hal tersebut disampaikan oleh pengamat hukum perbankan Yunus Husein kepada CNBC Indonesia, Rabu (20/1/2020). Yunus mengatakan proses hukum yang sedang yang berlangsung tidak akan berdampak pada kegiatan perbankan Bukopin. Apalagi pihak Kookmin Bank, sebagai pemegang saham pengendali tetap memiliki kepercayaan terhadap Bukopin, sehingga proses transformasi tetap berjalan. Selain itu dia menilai dari sisi keuangan dengan masuknya Kookmin, keuangan Bukopin pun semakin kuat.

"Jika dibaca statement OJK, bank tetap bisa jalan, jasa perbankan terpenuhi, pihak Korea pun cukup merasa confident jadi ya bisa berjalan," kata Yunus yang juga mantan Kepala PPATK Periode 2002-2011.

Dia menjelaskan pada putusan PTUN ada provisi yang diminta dilaksanakan segera tanpa menunggu keputusan hukum berkekuatan tetap alias inkrah. Namun Bosowa sendiri tidak lulus fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan ulang, karena memiliki kredit macet di bank lain.

PT Bosowa Corporindo merupakan pemegang saham lama di Bank Bukopin dan menjadi yang terbesar kedua, sekitar 23%. Namun saat RUPSLB hak suara Bosowa dianulir.

"Dia (Bosowa) tidak lulus karena melanggar ketentuan, tidak boleh ada kredit macet yang namanya pemegang saham, direksi komisaris tidak boleh. Sahamnya yang sudah diturunkan dibeli oleh Korea (Kookmin) dan melalui RUPS segala macam kalau membalikan situasi seperti sedia kala susah juga," katanya.

Menurutnya semua prosesnya sudah berjalan dan sulit dikembalikan seperti sebelum diambil oleh Kookmin. Dasar Bosowa tidak lulus fit and proper test pemegang saham pun menurutnya jelas, berdasarkan pasal 9 UU OJK. Aturan tersebut harus dipenuhi bank atau pemegang saham bank atau manajemen bank.

"Ada juga putusan yang dibanding oleh OJK karena dia tidak sependapat, tapi kan menunggu banding dulu, kasasi, inkrah baru dilaksanakan. Itu ada beberapa permohonan dari OJK seperti itu terkait dengan urusannya kepemilikan dia di bank Bukopin yang sekarang sudah beralih ke Korea," jelasnya.

Dia mengatakan putusan PTUN sulit dilakukan karena bagai buah simalakama, jika mengikuti perintah pengadilan maka melanggar ketentuan OJK sendiri yang menyebutkan kalau ada kredit macet tidak boleh jadi pemegang saham atau pengurus.

"Jadi serba salah, kalau dipenuhi pengadilan melanggar ketentuan kalau tidak dipenuhi dianggap tidak memenuhi perintah pengadilan yang sifatnya segera tadi yang sifatnya provisi," ujar dia.

Selain itu, Bosowa menurutnya tidak likuid karena memiliki kredit macet dan tuntutan lain dalam konteks kepailitan, sehingga tidak mampu memenuhi kewajibannya pada OJK.

"Dia kan pemegang saham lama yang dulu lulus dan sekarang direview ulang atau dites ulang dalam bentuk seperti sanksi," ujar Yunus.

Sementara itu, OJK saat ini melakukan pengajuan banding terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta berkaitan dengan gugatan dari PT Bosowa Corporindo.

Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK Anto Prabowo mengatakan saat ini OJK menghormati putusan dari PTUN tersebut. Namun putusan ini tidak mengganggu operasional PT Bank Bukopin Tbk (BBKP).

"Terhadap putusan tersebut, OJK akan memproses pengajuan banding. OJK juga menyampaikan bahwa operasional Bank Bukopin tidak akan terganggu, sehingga nasabah dan masyarakat dapat tetap melakukan transaksi dan layanan perbankan sebagaimana biasanya," kata Anto, Selasa (19/1/2021).

Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, gugatan ini disampaikan oleh Bosowa sebagai Penggugat pada 27 Agustus 2020 dengan nomor perkara 178/G/2020/PTUN.JKT, dengan OJK sebagai Tergugat.

Sementara itu dalam pemberitahuan putusan yang didaftarkan dengan nomor perkara 178/G/2020/PTUN.JKT pada 15 September 2020, disebutkan bahwa gugatan yang diajukan adalah pembatalan atau pernyataan tidak sah atas Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor 64/Kdk.03/2020 tentang Hasil Penilaian Kembali PT Bosowa Corporindo selaku Pemegang Saham Pengendali PT Bank Bukopin Tbk (BBKP) tertanggal 24 Agustus 2020.

Dalam sidang putusan yang dilaksanakan pada Senin (18/1/2021), terdapat dua poin putusan tersebut, yakni:

  1. Mengabulkan Permohonan Penundaan Pelaksanaan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 64/KDK.03/2020 tentang Hasil Penilaian Kembali PT. Bosowa Corporindo Selaku Pemegang Saham Pengendali PT. Bank Bukopin Tbk. tanggal 24 Agustus 2020
  2. Memerintahkan atau Mewajibkan Tergugat untuk menunda pelaksanaan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 64/KDK.03/2020 tentang Hasil Penilaian Kembali PT. Bosowa Corporindo Selaku Pemegang Saham Pengendali PT. Bank Bukopin Tbk. tanggal 24 Agustus 2020 selama proses pemeriksaan sampai dengan adanya Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap

Proses hukum ini melibatkan Bank Bukopin sebagai tergugat kedua yang juga dimintai keterangannya dalam sidang tersebut.

Perkara ini berkaitan dengan pemegang saham Bank Bukopin. Bosowa adalah salah satu pemegang saham bank tersebut, bersama Pemerintah Indonesia dan Kookmin Bank Korea Selatan.

Pemerintah menyatakan saham negara di Bank Bukopin atau kini bernama PT Bank KB Bukopin Tbk sudah menyusut jadi 3,18%. Hal ini terjadi seiring dengan aksi korporasi berupa penerbitan saham baru (rights issue) yang dilakukan bank tersebut pada tahun ini.

Bank Bukopin telah menerbitkan saham baru lewat penawaran umum terbatas (PUT) dengan hak memesan efek terlebih dahulu (rights issue) pada 2009, 2011, 2014, 2018, dan 2020.

Dengan sejumlah aksi korporasi tersebut, kepemilikan saham negara yang semula sebesar 21,73% terdilusi hingga menjadi 3,18% dari seluruh saham yang ditempatkan dan disetor pada Bank Bukopin.

Laporan keuangan BBKP per September 2020 mencatat, pada 21 Juli 2020, BBKP melakukan Penambahan Modal Melalui Penawaran Umum Terbatas (PUT) V alias rights issue dan Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek terlebih Dahulu (PMTHMETD/private placement) dan sudah mendapatkan persetujuan dari OJK.

Dengan selesainya aksi tersebut, maka bank asal Korea, KB Kookmin Bank Co Ltd menjadi Pemegang Saham Tunggal dengan kepemilikan saham menjadi 67%.

Sisa saham dipegang PT Bosowa Corporindo 11,68%, Negara Republik Indonesia 3,18% (1.034.232.376 saham), dan pemegang saham lainnya 18,14%. Dana yang berhasil dihimpun dalam PMTHMETD ketika itu sebesar Rp 3,11 triliun.

Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular