
PTTUN Menangkan OJK, Hasil Fit & Proper Test Bosowa Sah!

Jakarta, CNBC Indonesia - Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) menyatakan hasil fit and proper test oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap PT Bosowa Corporindo selaku pemegang saham pengendali PT Bank Bukopin Tbk tetap sah.
Hal ini tertuang dari dari data salinan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) nomor 65/B/2021/PTTUN.JKT yang diterima CNBC Indonesia.
"Membatalkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Nomor 178/G/2020/PTUN.JKT tanggal 18 Januari 2021 yang dimohonkan banding," demikian putusan dari PTTUN Jakarta pada 24 Mei 2021.
Putusan PTUN yang dimintakan banding pada intinya adalah Pertama, "Mengabulkan Permohonan Penundaan Pelaksanaan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 64/KDK.03/2020 tentang Hasil Penilaian Kembali PT. Bosowa Corporindo Selaku Pemegang Saham Pengendali PT. Bank Bukopin Tbk. tanggal 24 Agustus 2020.
Kedua, "Memerintahkan atau Mewajibkan Tergugat untuk menunda pelaksanaan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 64/KDK.03/2020 tentang Hasil Penilaian Kembali PT. Bosowa Corporindo Selaku Pemegang Saham Pengendali PT. Bank Bukopin Tbk. tanggal 24 Agustus 2020 selama proses pemeriksaan sampai dengan adanya Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,".
Hasil fit and proper test yang dipermasalahkan oleh Bosowa ini yang menjadi dasar bagi OJK untuk melanjutkan penyehatan PT Bank Bukopin Tbk yang saat ini telah berganti nama menjadi PT KB Bukopin Tbk. Setelah melalui serangkaian aksi korporasi yang menjadi bagian penyehatan Bukopin, pemegang saham mayoritas dan pemegang saham pengendali dari Bukopin beralih ke Kookmin Bank asal Korea Selatan.
Pihak Bosowa pun kemudian melakukan gugatan di PTUN dan menang pada level pertama. Namun, pada level banding di PTTUN, putusan hakim memenangkan OJK yang menyatakan hasil fit and proper tes OJK terhadap Bosowa adalah sah.
Dalam putusan tersebut juga dinyatakan bahwa dalam eksepsi, OJK sebagai pembanding/tergugat memiliki kompetensi absolut terhadap keputusan fit and proper test terhadap Bosowa.
PTTUN menyatakan dalam pokok sengketa, gugatan terbanding/penggugat dalam hal ini Bosowa tidak dapat diterima. Kemudian menghukum Bosowa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan. Untuk peradilan tingkat banding ditetapkan sebesar Rp 250 ribu.
Pada awal tahun OJK mengajukan banding terhadap putusan PTUN tentang penundaan keputusan Dewan Komisioner OJK tentang hasil penilaian kembali terhadap PT Bosowa Corporindo sebagai pemegang saham pengendali PT Bank Bukopin Tbk pada 24 Agustus 2020.
Bosowa pada tahun lalu dinyatakan tidak tidak lulus fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan ulang, karena memiliki kredit macet di bank lain.
Sebelumnya, PT Bosowa Corporindo merupakan pemegang saham lama di Bank Bukopin dan menjadi yang terbesar kedua, sekitar 23%. Namun saat RUPSLB hak suara Bosowa dianulir.
Sesuai POJK No.34 tahun 2018 tentang Penilaian Kembali Bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan, OJK juga mengingatkan bahwa regulator berhak untuk melakukan penilaian kembali terkait fit and proper test.
Pada Agustus 2020, Manajemen PT Bosowa Corporindo, induk Bosowa Group, mengungkapkan telah terjadi indikasi pengambilalihan secara paksa atau hostile takeover atas PT Bank Bukopin Tbk (BBKP) lantaran hak-hak Bosowa sebagai korporasi dan salah satu pemegang saham utama Bank Bukopin dilanggar oleh OJK.
(rah/rah)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Putusan PTUN Tak Berdampak Terhadap Transformasi Bukopin