
Pengumuman! Kejagung Siap Lelang Aset Sitaan Skandal Asabri

Jakarta, CNBC Indonesia - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan tengah dalam proses untuk melakukan pelelangan aset dari sitaan dugaan kasus korupsi investasi PT Asabri (Persero). Pelelangan ini akan bekerjasama dengan pemerintah untuk penghitungan nilai aset tersebut.
Namun Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan dirinya belum bisa menyebut berapa nilai perkiraan aset yang akan dilelang ini.
Burhanuddin menjelaskan aset-aset yang akan dilelang ini akan dipilih berdasarkan karakteristik seperti biaya pemeliharaan yang tinggi, barang cepat rusak hingga nilai barang bukti yang akan turun nilainya.
"Sudah ada yang akan dilelang, tunggu saja. Sedang dalam proses untuk dilakukan pelelangan," kata Burhanddin dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Senin (31/5/2021).
Dia menegaskan, pihaknya telah melakukan penyitaan atas aset dari tindak pidana korupsi di Asabri dengan nilai mencapai Rp 13 triliun. Nilai ini diperkirakan akan terus bertambah seiring dengan dilakukannya perburuan aset para tersangka oleh Kejagung.
Burhanuddin mengatakan tracing dan penyitaan aset ini akan terus dilakukan dan menjadi kewajiban bagi Kejagung.
"Aset sitaan Rp 13 triliun dan pasti akan terus diburu walau tahapnya sudah pada penuntutan, ada kewajiban aset tracing karena kami ungkap kerugian yang terjadi," katanya.
Sebelumnya Kejagung sudah menetapkan sembilan nama sebagai tersangka di kasus ini.
Mereka antara lain Mayjen Purn Adam Rachmat Damiri (ARD) sebagai Direktur Utama Asabri periode 2011-2016, Letjen Purn Sonny Widjaja (SW) sebagai Direktur Utama Asabri periode 2016-2020, dan Bachtiar Effendi (BE) sebagai Kepala Divisi Keuangan dan Investasi Asabri periode 2012-2015.
Lainnya yakni Hari Setianto (HS), Direktur Investasi dan Keuangan Asabri periode 2013-2019.
Selanjutnya, Ilham W Siregar (IWS), Kepala Divisi Investasi Asabri periode 2012-2017, Lukman Purnomosidi (LP), Presiden Direktur PT Prima Jaringan & Dirut PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP), Heru Hidayat (HH) Presiden PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM), Benny Tjokrosaputro (BTS) atau Bentjok sebagai Komisaris PT Hanson International Tbk (MYRX) dan Jimmy Sutopo (JS), Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relationship.
Nama Benny Tjokro dan Heru Hidayat sebelumnya juga ditetapkan sebagai terdakwa kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan mendapat hukuman pidana maksimal, yakni penjara seumur hidup dan kewajiban mengembalikan kerugian kepada negara.
(tas/tas)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Wow! 17 Kapal Sitaan Kasus Asabri Dilelang, Termurah Rp 1,7 M
