Minat Mobil Bekas Tersangka Asabri Rp 240 Juta? Cek Lelangnya

Muh Iqbal, CNBC Indonesia
30 June 2021 09:10
Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung telah memindahkan barang bukti yang terkait dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi di PT. Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) . Ist
Foto: Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung telah memindahkan barang bukti yang terkait dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi di PT. Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) . Ist

Jakarta, CNBC Indonesia - Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung akan melanjutkan lelang tahap kedua atas benda sitaan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang dalam Pengelolaan Keuangan Dan Dana Investasi oleh PT Asabri (Persero).

Sebelumnya pada Selasa 15 Juni lalu, Kejagung melakukan lelang benda sitaan berupa 16 mobil melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV lewat e-Auction open bidding yang diakses pada alamat domain https://www.lelang.go.id.

Hasilnya, dari 16 mobil tersangka Asabri yang dilelang, laku 11 unit sehingga tersisa 5 unit lagi yang akan dilelang pada tahap kedua ini.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan resmi, mengatakan proses lelang ini merupakan tindak lanjut Nota Dinas Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor B-101/F.2/Fd.2 /04/2021 tanggal 7 April 2021 perihal Bantuan Pelelangan Aset Dalam Tahap Penyidikan, dilaksanakan berdasarkan berbagai pertimbangan.

Untuk lelang kali ini, dilakukan terhadap aset yang terkait dengan dua dari sembilan tersangka Asabri yakni JS (Jimmy Sutopo) dan IWS (Ilham W Siregar).

"Sehubungan penyidikan dalam perkara atas nama Tersangka JS dan Tersangka IWS berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-01/F.2/Fd.2/01/2021 tanggal 14 Januari 2021, Print-06/F.2/Fd.2/02/2021 tanggal 1 Februari 2021 dan Print-10/F.2/Fd.2/02/2021 tanggal 15 Februari 2021, yang disangka telah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi di Asabri, maka akan dilakukan pelelangan atas benda sitaan/barang bukti dalam perkara tersebut," kata Leonard, Rabu (30/6/2021).

Lelang ini dilakukan sebagaimana diatur dalam Pasal 45 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana mengingat biaya penyimpanan dan pemeliharaan yang tinggi serta sebagaimana Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-X-149/C/Kpa.5/05/2021 tanggal 7 Mei 2021.

Jadwal lelang yakni Senin, 5 Juli 2021, waktu penawaran pukul 10.30 - 12.30 Waktu Server Aplikasi Lelang Internet (sesuai WIB), alamat domain https://www.lelang.go.id, tempat lelang KPKNL Jakarta IV Jl. Prajurit KKO Usman dan Harun No. 10, Jakarta Pusat.

Berikut lima aset yang dilelang:

1. Mercedes Benz warna biru metalik, nomor register kendaraan B 296 KE, pemilik PT Putra Borneo dengan nilai limit Rp 3,05 miliar (aset terkait tersangka JS).

2. Land Rover/ RR ST 3.0 AUTOBIOGR AT nomor register kendaraan B 2728 STN warna putih, atas nama PT. RD INVESTMENT (aset terkait tersangka IWS).

3. Camry 2.5V AT, nomor register kendaraan B 206 BSA warna hitam, atas nama PT Tedo Utama Bersama (aset terkait tersangka IW).

4. Toyota Innova Venturer 2.0 AT, nomor register kendaraan B 2984 PFE warna putih, atas nama PT. Tricore Kapital Sarana (aset terkait tersangka IWS).

5. Mitshubishi Outlander Sport, nomor register kendaraan B 723 RIF warna hitam, atas nama PT. Tricore Kapital Sarana., terendah Rp 240 juta (aset terkait tersangka IWS).

Lelang Tahap 2 Mobil Tersangka Asabri, 5 Juli 2021/KejagungFoto: Lelang Tahap 2 Mobil Tersangka Asabri, 5 Juli 2021/Kejagung
Lelang Tahap 2 Mobil Tersangka Asabri, 5 Juli 2021/Kejagung

Sebelumnya pada 25 Maret 2021, Kejagung sudah menyita aset-aset terkait tersangka IWS yakni empat unit mobil mewah: Toyota Vellfire warna putih No. Polisi B 119 ASR, Honda HRV warna hitam No. Polisi B 209 EAN, Mitshubhisi Outlander warna hitam No. Polisi B 723 RIF, dan mobil Toyota Innova Venturer warna putih No. Polisi 2984 PFE.

Penyitaan ini melanjutkan sitaan lima mobil IWS sebelumnya yakni Range Rover Sport 3.0 No. Polisi B 2881 PBO, Range Rover No. Polisi B 2728 STN, Toyota Camry No. Polisi B 206 BSA, Honda CRV No. Polisi B 225 MLK, dan Range Rover No. Polisi B 611 FN.

Sementara itu aset mobil JS disita pada 15 Maret lalu di antaranya tiga mobil yakni satu unit mobil Rolls Royce Phantom Coupe Hitam dengan nomor polisi B 7 EIR, satu unit mobil Mercedes Benz type M-AMG S63 CPAT (C217CBU), dan satu unit mobil Nissan Teana warna hitam dengan nomor polisi B 1940 SAJ.

NEXT: Tata Cara Lelang

Kejagung memberikan tata cara bagi publik yang ingin mengikuti lelang:

Lelang Tahap 2 Mobil Tersangka Asabri, 5 Juli 2021/KejagungFoto: Lelang Tahap 2 Mobil Tersangka Asabri, 5 Juli 2021/Kejagung

Korps Adhyaksa sudah menetapkan sembilan nama sebagai tersangka di kasus ini.

Mereka antara lain Mayjen Purn Adam Rachmat Damiri (ARD) sebagai Direktur Utama Asabri periode 2011-2016, Letjen Purn Sonny Widjaja (SW) sebagai Direktur Utama Asabri periode 2016-2020, dan Bachtiar Effendi (BE) sebagai Kepala Divisi Keuangan dan Investasi Asabri periode 2012-2015. Lainnya yakni Hari Setianto (HS), Direktur Investasi dan Keuangan Asabri periode 2013-2019.

Selanjutnya, Ilham W Siregar (IWS), Kepala Divisi Investasi Asabri periode 2012-2017, Lukman Purnomosidi (LP), Presiden Direktur PT Prima Jaringan & Dirut PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP), Heru Hidayat (HH) Presiden PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM), Benny Tjokrosaputro (BTS) atau Bentjok sebagai Komisaris PT Hanson International Tbk (MYRX) dan Jimmy Sutopo (JS), Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relationship.

Nama Benny Tjokro dan Heru Hidayat sebelumnya juga ditetapkan sebagai terdakwa kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan mendapat hukuman pidana maksimal, yakni penjara seumur hidup dan kewajiban mengembalikan kerugian kepada negara.

Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular