Megaskandal Asabri, Deretan Nominee Jimmy & Bentjok Dicecar!

Syahrizal Sidik, CNBC Indonesia
30 March 2021 17:30
Tersangka JS Asabri/dok Kejagung
Foto: Tersangka JS Asabri/dok Kejagung

Jakarta, CNBC Indonesia - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa 10 orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PT Asabri (Persero).

Adapun saksi yang diperiksa pada Selasa ini (30/3), antara lain:

  1. S selaku Nominee Tersangka JS;
  2. HS selaku Nominee Tersangka JS;
  3. GP selaku Kadiv Investasi PT. Asabri (Persero) periode Juni 2017 s/d Juli 2018;
  4. RL selaku Nominee Tersangka BTS;
  5. RS dari PT MCI;
  6. FH selaku Direktur PT. Anugrah Cahaya Sentosa;
  7. CCW selaku Nominee Tersangka JS;
  8. IK selaku Plt. Kadiv Investasi PT. Asabri (Persero) periode Februari 2017 s/d Mei 2017;
  9. IS selaku Kabid Ekuitas PT. Asabri (Persero) periode Oktober 2017 s/d sekarang;
  10. AT selaku Direktur Utama PT. First Asia Capital Sekuritas.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada Asabri," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam keterangan resmi, dikutip Selasa (30/3).

Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19, antara lain dengan memperhatikan jarak aman antara saksi diperiksa dengan Penyidik yang telah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap serta bagi saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan.

Adapun nominee (pemakai nama alias) JS mengacu pada Jimmy Sutopo, Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relationship yang menjadi satu dari sembilan tersangka kasus ini.

Sementara yang dimaksud nominee BTS ialah Benny Tjokrosaputro (BT) atau Bentjok sebagai Komisaris PT Hanson International Tbk (MYRX), juga tersangka kasus ini.

Sebagai catatan, kerugian negara sementara dari kasus dugaan korupsi pengelolaan dana investasi periode 2012-2019 di Asabri masih menjadi yang terbesar di Indonesia yakni mencapai Rp 23,74 triliun menurut pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Korps Adhyaksa telah menetapkan sembilan nama sebagai tersangka di kasus ini, antara lain Mayjen Purn Adam Rachmat Damiri (ARD) sebagai Direktur Utama Asabri periode 2011-2016, Letjen Purn Sonny Widjaja (SW) sebagai Direktur Utama Asabri periode 2016-2020, dan Bachtiar Effendi (BE) sebagai Kepala Divisi Keuangan dan Investasi Asabri periode 2012-2015.

Lainnya yakni Hari Setianto (HS), Direktur Investasi dan Keuangan Asabri periode 2013-2019.

Selanjutnya, Ilham W Siregar (IWS), Kepala Divisi Investasi Asabri periode 2012-2017, Lukman Purnomosidi (LP), Presiden Direktur PT Prima Jaringan & Dirut PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP), Heru Hidayat (HH) Presiden PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM), Benny Tjokrosaputro (BT) atau Bentjok sebagai Komisaris PT Hanson International Tbk (MYRX) dan Jimmy Sutopo (JS), Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relationship.

Nama Benny Tjokro dan Heru Hidayat sebelumnya juga ditetapkan sebagai terdakwa kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan mendapat hukuman pidana maksimal, yakni penjara seumur hidup dan kewajiban mengembalikan kerugian kepada negara.


(tas/tas)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Wah! 1 Tersangka Asabri Pernah Dapat Rp 400 Juta dari Bentjok

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular