Megaskandal Asabri

Wah! 1 Tersangka Asabri Pernah Dapat Rp 400 Juta dari Bentjok

Syahrizal Sidik, CNBC Indonesia
16 February 2021 11:57
Tersangka JS Asabri/dok Kejagung
Foto: Tersangka JS Asabri/dok Kejagung

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relationship, Jimmy Sutopo (JS) akhirnya ditetapkan menjadi tersangka ke-9 dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana investasi PT Asabri (Persero) periode 2012-2019.

Penetapan tersangka baru ini dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) setelah memeriksa tiga orang saksi pada Senin (15/2/2021), termasuk Jimmy. Dua lainnya yakni FB selaku Direktur PT Pool Advista Asset Management dan F selaku Direktur Utama PT Ourora Asset Management.

"[JS] selaku pihak swasta yang juga dijerat tindak pidana pencucian uang. Jadi tersangka ini tersangka pertama dalam perkara tindak pidana pencucian uang dalam dugaan korupsi Asabri," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam konferensi persnya, di Jakarta, Senin malam (15/2/2021).

Lantas siapakah Jimmy Sutopo?

Tidak banyak informasi media sosial yang memuat profil Jimmy Sutopo.

Situs Prestige Online mengungkapkan, Jimmy Sutopo mendirikan Jakarta Emiten Investor Relation pada tahun 2012. Ini adalah sebuah perusahaan ekuitas swasta yang mengelola Indonesia Investment Partner, Korea Indonesia Investment Partner, Bravass dan Gallery Artpreneur Center.

"Saya percaya bahwa jaringan adalah aset kami yang paling berharga sehingga saya memiliki visi untuk membangun jaringan global yang akan mempercepat pertumbuhan kami di pasar," kata Sutopo, dikutip Prestige.

Jimmy Sutopo/PrestigeFoto: Jimmy Sutopo/Prestige
Jimmy Sutopo/Prestige

"Dengan menciptakan nilai bagi orang lain, saya memiliki kesempatan untuk mengembangkan bisnis saya. Ini sesuatu yang sangat pribadi bagiku. Ini berasal dari kesadaran bahwa kesuksesan tidak datang dari mana pun. Itu semua kembali pada Anda. Sikap dan integritas adalah nilai utama yang menentukan besarnya kepercayaan yang Anda peroleh dari orang lain," tegasnya.

"Teruslah belajar dan berkembang. Ini adalah kunci sukses. Prinsip-prinsip ini adalah cara hidup saya."

Leonard Eben mengatakan, usai ditetapkan sebagai tersangka, Jimmy atau JS ditahan di Rutan Kelas I Cipinang Cabang KPK selama 20 hari terhitung mulai Senin ini sampai 6 Maret mendatang. "Sampai 6 Maret di Rutan Kelas I Cipinang Cabang Rutan KPK," katanya.

Jimmy disangkakan melanggar pasal Primer Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 UU 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Jimmy juga dijerat Pasal 3 UU TPPU atau kedua Pasal 4 dan atau Pasal 5 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Kemudian disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

NEXT: Apa hubungannya dengan Bentjok?

Sebelumnya Kejagung sudah menetapkan delapan tersangka kasus Asabri yakni:

1. Mayjen Purn Adam Rachmat Damiri (ARD) sebagai Direktur Utama PT Asabri periode 2011-2016

2. Letjen Purn Sonny Widjaja (SW) sebagai Direktur Utama PT Asabri periode 2016-2020

3. Bachtiar Effendi (BE) sebagai Kepala Divisi Keuangan dan Investasi PT Asabri periode 2012-2015

4. Hari Setianto (HS) sebagai Direktur Investasi dan Keuangan PT Asabri periode 2013-2019

5. Ilham W Siregar (IWS) sebagai Kepala Divisi Investasi PT Asabri periode 2012-2017

6. Lukman Purnomosidi (LP) sebagai Presiden Direktur PT Prima Jaringan & Dirut PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP)

7. Heru Hidayat (HH) sebagai Presiden PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM)

8. Benny Tjokrosaputro (BT) atau Bentjok sebagai Komisaris PT Hanson International Tbk (MYRX).

Dua dari sembilan tersangka Asabri yakni Heru Hidayat dan Bentjok sudah mendapatkan vonis kasus Jiwasraya pada pada Oktober 2020 oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Heru divonis penjara seumur hidup dalam kasus korupsi Jiwasraya dan dijatuhi hukuman uang pengganti kerugian negara senilai Rp 10,72 triliun kepada Heru.

Sementara Bentjok juga pidana pidana penjara seumur hidup dan hukuman uang pengganti kerugian negara senilai Rp 6,078 triliun. Artinya total uang pengganti Bentjok dan Heru mencapai Rp 16,8 triliun, sama dengan potensi kerugian negara yang dihitung BPK.

Menariknya, Jimmy Sutopo juga pernah menjadi saksi dalam sidang Bentjok di tahun lalu dalam kasus Jiwasraya.

Saat itu, dalam persidangan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (24/8/2020), Jimmy hadir sebagai saksi dan mengatakan dia mendapatkan imbalan (fee) Rp 400 juta dari terdakwa Bentjok. Jimmy merupakan salah satu nominee yang identitasnya digunakan oleh salah satu terdakwa yakni Bentjok atas nama PO Saleh.

Dalam sidang Jimmy menuturkan, selain menjadi nominee untuk Bentjok, rekening saham miliknya juga digunakan oleh Moudy Mangkei. Moudy adalah anak buah dari terdakwa Joko Hartono Tirto, salah satu terdakwa Jiwasraya, yang ikut mengatur bagaimana transaksi Jiwasraya dimainkan.

Jimmy mengakui mendapatkan imbalan Rp 300 juta hingga Rp 400 juta dari pinjam nama tersebut.

"Apa keuntungan yang saudara saksi dapatkan dengan menggunakan nominee" cecar Jaksa Penuntut Umum, Senin (24/8/2020) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Seperti sekuritas pada umumnya, dapat hasil jika ada transaksi di akun tersebut," jawab Jimmy.

"Berapa nilai yang didapat?" tanya lagi Jaksa.

"Rp 300 - Rp 400 juta," kata Jimmy.

"Apa kepentingan saudara Heru Hidayat dan Moudy Mangkei menggunakan akun saudara saksi?" ucap Jaksa.

"Saya berpikir, karena butuh account yang ada nama di dua sekuritas tersebut [Trimegah Sekuritas dan Mirae Asset Sekuritas], itu aja, [Heru Hidayat] memang terkenal pemain saham. Sama kayak Pak Benny juga," jelasnya.

Pages

Tags


Related Articles
Recommendation
Most Popular