Wah! 1 Tersangka Asabri Pernah Dapat Rp 400 Juta dari Bentjok

Sebelumnya Kejagung sudah menetapkan delapan tersangka kasus Asabri yakni:
1. Mayjen Purn Adam Rachmat Damiri (ARD) sebagai Direktur Utama PT Asabri periode 2011-2016
2. Letjen Purn Sonny Widjaja (SW) sebagai Direktur Utama PT Asabri periode 2016-2020
3. Bachtiar Effendi (BE) sebagai Kepala Divisi Keuangan dan Investasi PT Asabri periode 2012-2015
4. Hari Setianto (HS) sebagai Direktur Investasi dan Keuangan PT Asabri periode 2013-2019
5. Ilham W Siregar (IWS) sebagai Kepala Divisi Investasi PT Asabri periode 2012-2017
6. Lukman Purnomosidi (LP) sebagai Presiden Direktur PT Prima Jaringan & Dirut PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP)
7. Heru Hidayat (HH) sebagai Presiden PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM)
8. Benny Tjokrosaputro (BT) atau Bentjok sebagai Komisaris PT Hanson International Tbk (MYRX).
Dua dari sembilan tersangka Asabri yakni Heru Hidayat dan Bentjok sudah mendapatkan vonis kasus Jiwasraya pada pada Oktober 2020 oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Heru divonis penjara seumur hidup dalam kasus korupsi Jiwasraya dan dijatuhi hukuman uang pengganti kerugian negara senilai Rp 10,72 triliun kepada Heru.
Sementara Bentjok juga pidana pidana penjara seumur hidup dan hukuman uang pengganti kerugian negara senilai Rp 6,078 triliun. Artinya total uang pengganti Bentjok dan Heru mencapai Rp 16,8 triliun, sama dengan potensi kerugian negara yang dihitung BPK.
Saat itu, dalam persidangan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (24/8/2020), Jimmy hadir sebagai saksi dan mengatakan dia mendapatkan imbalan (fee) Rp 400 juta dari terdakwa Bentjok. Jimmy merupakan salah satu nominee yang identitasnya digunakan oleh salah satu terdakwa yakni Bentjok atas nama PO Saleh.
Dalam sidang Jimmy menuturkan, selain menjadi nominee untuk Bentjok, rekening saham miliknya juga digunakan oleh Moudy Mangkei. Moudy adalah anak buah dari terdakwa Joko Hartono Tirto, salah satu terdakwa Jiwasraya, yang ikut mengatur bagaimana transaksi Jiwasraya dimainkan.
Jimmy mengakui mendapatkan imbalan Rp 300 juta hingga Rp 400 juta dari pinjam nama tersebut.
"Apa keuntungan yang saudara saksi dapatkan dengan menggunakan nominee" cecar Jaksa Penuntut Umum, Senin (24/8/2020) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Seperti sekuritas pada umumnya, dapat hasil jika ada transaksi di akun tersebut," jawab Jimmy.
"Berapa nilai yang didapat?" tanya lagi Jaksa.
"Rp 300 - Rp 400 juta," kata Jimmy.
"Apa kepentingan saudara Heru Hidayat dan Moudy Mangkei menggunakan akun saudara saksi?" ucap Jaksa.
"Saya berpikir, karena butuh account yang ada nama di dua sekuritas tersebut [Trimegah Sekuritas dan Mirae Asset Sekuritas], itu aja, [Heru Hidayat] memang terkenal pemain saham. Sama kayak Pak Benny juga," jelasnya.
[Gambas:Video CNBC]
