Kasus Asabri, Kejagung Cecar Eks Bos Ciptadana Sekuritas

Market - Syahrizal Sidik, CNBC Indonesia
29 June 2021 19:56
ASABRI (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki) Foto: ASABRI (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung kembali melakukan pemeriksaan terhadap para saksi yang terkait perkara dugaan tindak pidana Korupsi pada PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri).

Dalam pemeriksaan hari ini, Selasa (29/6/2021), saksi yang diperiksa ialah FBT selaku Direktur Utama PT Ciptadana Sekuritas Asia Periode 2012 - 2019, diperiksa terkait pendalaman broker / perusahaan sekuritas.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT Asabri," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer, dalam keterangan resmi, Selasa (29/6/2021).

Pada pemeriksaan Rabu pekan lalu, Korps Adhyaksa juga memeriksa sebanyak 7 orang saksi, di mana 4 di antaranya merupakan investor saham swasta yang diperiksan terkait pemblokiran SID saham.

Sebelumnya, Korps Adhyaksa sudah menetapkan sembilan nama sebagai tersangka di kasus ini. Mereka antara lain Mayjen Purn Adam Rachmat Damiri (ARD) sebagai Direktur Utama Asabri periode 2011-2016, Letjen Purn Sonny Widjaja (SW) sebagai Direktur Utama Asabri periode 2016-2020, dan Bachtiar Effendi (BE) sebagai Kepala Divisi Keuangan dan Investasi Asabri periode 2012-2015. Lainnya yakni Hari Setianto (HS), Direktur Investasi dan Keuangan Asabri periode 2013-2019.

Selanjutnya, Ilham W Siregar (IWS), Kepala Divisi Investasi Asabri periode 2012-2017, Lukman Purnomosidi (LP), Presiden Direktur PT Prima Jaringan & Dirut PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP), Heru Hidayat (HH) Presiden PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM), Benny Tjokrosaputro (BTS) atau Bentjok sebagai Komisaris PT Hanson International Tbk (MYRX) dan Jimmy Sutopo (JS), Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relationship.

Nama Benny Tjokro dan Heru Hidayat sebelumnya juga ditetapkan sebagai terdakwa kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan mendapat hukuman pidana maksimal, yakni penjara seumur hidup dan kewajiban mengembalikan kerugian kepada negara.


[Gambas:Video CNBC]
Artikel Selanjutnya

Kejagung Periksa 4 Saksi Kasus Asabri Hari Ini, Siapa Saja?


(dob/dob)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Terpopuler
    spinner loading
LAINNYA DI DETIKNETWORK
    spinner loading
Features
    spinner loading