Megaskandal Asabri

Kurang Laris! 5 Kapal Heru Hidayat Asabri Cuma Dibeli Rp 27 M

Muh Iqbal, CNBC Indonesia
08 July 2021 11:35
Heru Hidayat  (CNBC Indonesia)
Foto: Heru Hidayat (CNBC Indonesia)

Jakarta, CNBC IndonesiaPusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menjual secara lelang lima unit kapal dari 17 unit kapal yang ditawarkan lelang melalui Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Samarinda, pada Jumat (2/7) pekan lalu.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan lelang benda sitaan yang dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 45 KUHAP terhadap 17 unit kapal dalam perkara Tindak Pidana Korupsi pada PT Asabri (Persero) atas Nama Tersangka HH (Heru Hidayat).

Adapun pada saat Aanwijzing atau Penjelasan Lelang Benda Sitaan yang dilaksanakan pada Rabu 30 Juni 2021 dihadiri oleh calon peserta lelang dan undangan sebanyak 22 orang.

Selanjutnya pada Jumat 2 Juli 2021 dilaksanakan lelang benda sitaan terhadap 17 unit kapal di KPKNL Samarinda melalui e-Auction open bidding yang dapat diakses pada alamat domain https://www.lelang.go.id.Dimana Penawaran dimulai pukul 12.00-13.00 Waktu Server Aplikasi.

Dari lelang internet (sesuai WIB) atau pukul 13.00-14.00 WITA, hasilnya lima unit kapal laku dengan perincian sebagai berikut:

  • 1 (satu) unit Kapal Barge ARK 02 terletak di Tepian Sungai Mahakam, Kel. Bakuan, Kec. Palaran, Kota Samarinda, Kalimantan Timur, ditawarkan dengan harga limit Rp 8.090.000.000,- dan laku terjual dengan harga Rp 8.190.000.000,-;
  • 1 (satu) unit Kapal Barge ARK 06 terletak di Tepian Sungai Mahakam, Kel. Bakuan, Kec. Palaran, Kota Samarinda, Kalimantan Timur, ditawarkan dengan harga limit Rp 8.300.000.000,- dan laku terjual dengan harga Rp 11.500.000.000,- ;
  • 1 (satu) unit Kapal Tug Boat TAURIANS TWO terletak di Pelabuhan Kelas II Sendawar, Desa Kampung Bunyut, Kec. Melak, Kab. Kutai Barat, Kalimantan Timur, ditawarkan dengan harga limit Rp 1.810.000.000,- dan laku terjual dengan harga Rp 2.250.000.000,-;
  • 1 (satu) unit Kapal Tug Boat TAURIANS THREE terletak di Pelabuhan Kelas II Sendawar, Desa Kampung Bunyut, Kec. Melak, Kab. Kutai Barat, Kalimantan Timur, ditawarkan dengan harga limit Rp 1.810.000.000,- dan terjual dengan harga Rp 2.754.000.000,- ;
  • 1 (satu) unit Kapal Tug Boat TAURIANS ONE terletak di Pelabuhan Kelas II Sendawar, Desa Kampung Bunyut, Kec. Melak, Kab. Kutai Barat, Kalimantan Timur, ditawarkan dengan harga limit Rp 1.780.000.000,- dan laku terjual dengan harga Rp 2.492.000.000,-.

Dari lima unit kapal yang laku terjual, nilai penjualan seluruhnya sebesar Rp 27.186.000.000, sedang sebanyak 12 unit kapal Tidak Ada Peminat (TAP).

"Selanjutnya hasil lelang tersebut disetorkan ke Rekening Penampungan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) untuk digunakan sebagai barang bukti pengganti dalam proses penyelesaian lebih lanjut perkara atas nama Tersangka HH," jelas Eben Ezer, dalam keterangan resmi, Kamis ini (8/7).

Dia menjelaskan 12 unit kapal yang tidak laku akan dikembalikan kepada Penyidik sebagai barang bukti(K.3.3.1).

Sebelumnya, Korps Adhyaksa sudah menetapkan sembilan nama sebagai tersangka di kasus ini.

Mereka antara lain Mayjen Purn Adam Rachmat Damiri (ARD) sebagai Direktur Utama Asabri periode 2011-2016, Letjen Purn Sonny Widjaja (SW) sebagai Direktur Utama Asabri periode 2016-2020, dan Bachtiar Effendi (BE) sebagai Kepala Divisi Keuangan dan Investasi Asabri periode 2012-2015. Lainnya yakni Hari Setianto (HS), Direktur Investasi dan Keuangan Asabri periode 2013-2019.

Selanjutnya, Ilham W Siregar (IWS), Kepala Divisi Investasi Asabri periode 2012-2017, Lukman Purnomosidi (LP), Presiden Direktur PT Prima Jaringan & Dirut PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP), Heru Hidayat (HH) Presiden PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM), Benny Tjokrosaputro (BTS) atau Bentjok sebagai Komisaris PT Hanson International Tbk (MYRX) dan Jimmy Sutopo (JS), Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relationship.

Nama Benny Tjokro dan Heru Hidayat sebelumnya juga ditetapkan sebagai terdakwa kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan mendapat hukuman pidana maksimal, yakni penjara seumur hidup dan kewajiban mengembalikan kerugian kepada negara.


(tas/tas)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Kejagung Cecar 8 Saksi Kasus Asabri, Henan Putihrai-Trimegah

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular