
OJK Tunggu Laporan Transaksi Margin & Repo Bermasalah

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini masih menantikan pelaporan kualitas pendanaan atas transaksi yang dilakukan di sekuritas ke Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Jelang batas waktu pelaporan, mayoritas perusahaan efek (PE) masih belum memberikan laporannya tersebut.
Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot mengatakan batas waktu pelaporan akan jatuh tempo pada 14 Juni 2021 untuk posisi data bulan Mei 2021 atau tepatnya pada bulan keempat sejak ditetapkan sebagai pelapor oleh OJK.
"Berdasarkan pemantauan, sudah ada sebagian yang menyampaikan laporan melalui SLIK walaupun mayoritas belum, seiring dengan waktu jatuh tempo kami berharap tentunya pelaporan melalui SLIK ini akan terus bertambah," kata Sekar kepada CNBC Indonesia, Selasa (25/5/2021).
Laporan yang dimaksud adalah laporan mengenai kualitas pendanaan atas transaksi margin, transaksi repo, dan transaksi non pembiayaan yang dilakukan oleh PE.
Dia menjelaskan, pelaporan ini didasarkan atas POJK No. 18/POJK.03/2017 tentang Pelaporan dan Permintaan Informasi Debitur melalui SLIK sebagaimana telah diubah dengan POJK No.64/POJK.03/2020.
Dalam aturan ini disebutkan bahwa PE yang menjalankan kegiatan usaha sebagai perantara pedagang efek telah ditetapkan menjadi pelapor SLIK paling lambat tanggal 28 Februari 2021.
Adapun berkenaan dengan pelaporan tersebut, saat ini perusahan efek mulai memberikan peringatan ke nasabahnya untuk menyelesaikan kewajibannya yang sudah jatuh tempo. Pelaporan ini dilakukan agar nasabah tersebut tidak tidak termasuk dalam daftar nasabah yang dilaporkan ke dalam SLIK.
Pelaporan yang dimaksud adalah pelaporan nasabah yang memiliki kewajiban yang jatuh tempo mulai dari angka Rp 1. Jika tak memenuhi kewajibannya ini dan tidak melaporkan, maka nasabah tersebut berdampak pada pengajuan fasilitas kredit atau pendanaan suatu lembaga jasa keuangan.
Salah satu perusahaan efek atau broker, sudah memberikan surat kepada para nasabah. Dimana wajib melaporkan nasabah yang memiliki kewajiban berdasarkan Peraturan Otorisasi Jasa Keuangan No. 01/POJK.04/2021 tentang Kualitas Pendanaan Perusahaan Efek j.o Peraturan OJK No.64/POJK.03/2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan OJK No.18/POJK.03/2017 tentang Pelaporan dan Permintaan Informasi Debitur melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).
Pelaporan ini selanjutnya akan dilakukan pada setiap akhir bulan. Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) adalah sarana pertukaran informasi antara Lembaga Jasa Keuangan (LJK) yang akan menjadi pertimbangan LJK dalam memberikan Fasilitas Kredit/Pendanaan kepada Debitur, sehingga hal ini dapat berdampak kepada Bapak/Ibu dalam melakukan pengajuan Fasilitas Kredit/Pendanaan pada suatu LJK.
Seluruh Nasabah agar segera menyelesaikan outstanding (kewajiban) yang sudah jatuh tempo agar tidak termasuk dalam daftar Nasabah yang dilaporkan ke dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) dengan cara sebagai berikut :
1. Melakukan setoran ke Rekening Dana Nasabah (RDN) paling lambat tanggal 31 Mei 2021 sebelum jam 12:00 WIB. atau ;
2. Melakukan penjualan paling lambat tanggal 27 Mei 2021.
(hps/hps)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Perdana! Goldman Sachs Transaksi Repo Blockchain via JPMorgan