
Sambut IPO GoTo-Bukalapak cs, BEI Sesuaikan Aturan Free Float

Jakarta, CNBC Indonesia - Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan akan menyesuaikan aturan pencatatan untuk menarik lebih banyak perusahaan raksasa teknologi melantai di pasar saham Tanah Air. Salah satunya adalah penyesuaian aturan minimal saham beredar atau free float sebesar 7,5%.
Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna menyampaikan, penyesuaian aturan pencatatan ini diharapkan akan mengakomodasi lebih banyak lagi perusahaan dengan valuasi di atas US$ 1 miliar (setara Rp 14,5 triliun, kurs Rp 14.500/US$) atau berstatus unicorn untuk melakukan penawaran umum perdana saham seperti GoTo, Bukalapak, Traveloka dan Shopee.
"Sebagaimana pada draft revisi peraturan I-A tersebut, kami melakukan penyesuaian mengenai aturan terkait free float. Di mana dalam konsep Peraturan I-A revisi. Untuk istilah free float akan kami definisikan sebagai saham publik atau public float," kata Nyoman, kepada awak media, Selasa (18/5/2021).
Konsep pengaturan saham publik tersebut, lanjut Nyoman, nantinya akan berbeda dengan penerapan saat ini merujuk kepada Peraturan I-A yang berlaku.
"Detail mengenai pengaturan saham publik dapat kami sampaikan setelah konsep Peraturan I-A revisi mendapatkan persetujuan dari OJK," ujarnya.
Seperti diketahui, dalam peraturan I-A mewajibkan perusahaan tercatat dimiliki minimal 300 investor ritel dan dengan porsi minimal 7,5%. Besar kemungkinan, porsi free float akan diperbesar, sehingga masyarakat luas bisa memiliki kesempatan membeli saham-saham berbasis teknologi.
Sebelumnya, BEI melakukan berbagai inisiasi untuk mengakomodasi perusahaan raksasa teknologi melakukan penawaran umum perdana saham di bursa saham Tanah Air.
BEI telah melakukan pengembangan terhadap klasifikasi perusahaan melalui peluncuran IDX-Industrial Classification (IDX-IC) dan sudah berlaku mulai 25 Januari 2021.
Dengan adanya klasifikasi baru tersebut diharapkan lebih menggambarkan sektoral dan industri dari para perusahaan tercatat.
Selain itu, BEI juga berdiskusi bersama OJK dalam rangka pengembangan regulasi terkait multiple voting shares (MVS).
"Beberapa hal tersebut diharapkan dapat mengakomodasi perusahaan yang memang layak tercatat di papan utama untuk dapat tercatat di papan utama serta sebagai upaya Bursa Efek Indonesia dalam rangka merespon perkembangan dunia bisnis saat ini," kata Nyoman.
(tas/tas)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article GoTo Dual Listing, Apakah Periode Bakar Uang Sudah Selesai?
