
Begini Kronologi Erick Pecat Direksi Cucu Usaha Kimia Farma

Dalam kasus antigen bekas ini polisi menetapkan lima orang tersangka. Di antaranya PM (45), SR (19) selaku kurir Laboratorium Kimia Farma Medan yang berperan sebagai pengangkut alat swab antigen bekas dari Bandara Kualanamu ke Laboratorium Kimia Farma.
Dia pula yang membawa alat swab antigen bekas yang sudah diolah dan dikemas ulang dari Laboratorium Kimia Farma ke Kualanamu.
Kemudian ada DJ (20) selaku customer service di Laboratorium Klinik Kimia Farma yang berperan mendaur ulang alat tes swab antigen bekas.
Lalu M (30) bagian Admin Laboratorium Kimia Farma yang berperan melaporkan hasil swab ke pusat.
Terakhir R (21) karyawan tidak tetap Kimia Farma yang berperan sebagai admin hasil swab test antigen di posko pelayanan pemeriksaan Covid-19 Kimia Farma Bandara Kualanamu.
Kelima tersangka ini bakal dijerat dengan Pasal 98 ayat (3) Jo Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar dan atau Pasal 8 huruf (b), (d) dan (e) Jo Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp2 miliar.
Bangun Rumah
Pundi-pundi uang haram dari salah satu tersangka pemakaian antigen bekas digunakan untuk membangun rumah mewah. Dia adalah tersangka berinisial PM (45) yang merupakan warga Lubuklinggau, Sumsel.
Ia diduga memiliki peran penting dalam kasus ini yakni sebagai penanggung jawab laboratorium dan yang menyuruh melakukan penggunaan cotton buds swab antigen bekas.
"Benar, PM merupakan warga kita. Dia baru membangun rumah mewah di depan rumah lamanya. Saat ini masih dalam tahap pembangunan. Sudah dua hari ini tampak kosong dan terkunci rapat," ujar Muslim, ketua RT setempat, ketika dimintai konfirmasi yang dikutip dari detik.com.
Dia menyebut sejak kasus penggunaan antigen bekas ini terkuak, pembangunan rumah mewah milik PM tersebut pun dihentikan. Rumah mewah yang sedang dalam pembangunan ini ada di Griya Pasar Ikan, Simpang Periuk, Lubuklinggau.
"Pengerjaan rumah mewah milik PM itu disetop oleh pihak keluarganya setelah kasus yang menjerat PM mencuat," kata dia.
Menurutnya tersangka PM (45) sudah menjadi warganya sejak 2011 silam. Ia pun dikenal sebagai orang baik oleh warga di lingkungannya.
"Sudah lama dia tinggal di sini, sudah sejak 2011 lalu. Dia sehari-hari dikenal pribadi yang baik dan aktif mengikuti kegiatan masyarakat," jelas Muslim.
NEXT: Komitmen KFD Usai Direksi Diobrak-abrik Erick
(tas/tas)