
Debt Collector Meresahkan, OJK Murka & Peringatkan Leasing

Dalam kesempatan berbeda PT Clipan Finance Indonesia Tbk (CFIN) angkat bicara mengenai penarikan kendaraan secara paksa yang dilakukan oleh debt collector yang bekerja sama dengan perusahaan. Penarikan ini dilakukan lantaran debitur pemilik kendaraan tersebut tidak memenuhi kewajibannya.
Corporate Secretary Clipan Finance Jahja Anwar mengatakan debitur bernama Ramadani tersebut dibiayai perusahaan dan telah mendapatkan restrukturisasi atas pembiayaan kendaraannya Honda Mobilio E CVT, kendati demikian dia masih tidak memenuhi kewajibannya kepada perusahaan.
"Oleh sebab itu perusahaan berusaha mengingatkan debitur melalui penerbitan Surat Peringatan (Somasi), namun debitur sudah tidak diketahui keberadaannya dan terbukti wanprestasi, sedangkan kendaraan yang menjadi objek pembiayaan diduga telah dialihkan kepada pihak lain tanpa persetujuan dan izin secara tertulis dari perusahaan," kata Jahja dalam keterangan resminya, Selasa (11/5/2021).
Karena alasan tersebut, kata dia, perusahaan memberikan kuasa melalui Surat Kuasa Penarikan kepada jasa penagihan yaitu PT Anugerah Cipta Kurnia Jaya untuk melakukan penarikan kendaraan yang telah dibiayai tersebut.
"Saat ini, kami sedang memanggil pihak yang terkait dan mengambil tindakan tegas kepada para pihak yang terbukti tidak menjalankan prosedur yang telah ditetapkan oleh perusahaan," jelasnya.
"Kami juga akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap prosedur dan kerjasama dengan pihak ketiga di bidang penagihan guna memastikan peristiwa ini tidak terulang di kemudian hari," tandasnya.
Sebelumnya, industri pembiayaan dikejutkan dengan viralnya video yang menunjukkan anggota TNI AD dicegat dan dikerubungi debt collector. Belakangan diketahui video viral tersebut terjadi di pintu tol Koja Barat, Jakarta Utara, dan merupakan upaya penarikan kendaraan yang dilakukan oleh debt collector.
(hps/hps)