Nyaris Default, SRIL Kini Masuk Bisnis APD-Masker Kain

Monica Wareza, CNBC Indonesia
11 May 2021 19:24
Ilustrasi Logo Sritex. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Foto: Ilustrasi Logo Sritex. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Perusahaan tekstil PT Sri Rejeki Isman Tk (SRIL)/Sritex bakal masuk ke lini bisnis baru yakni produksi pakaian alat pelindung diri (APD) dan masker kain di tengah kondisi keuangan perusahaan yang berat saat ini.

Rencana ini terlampir dalam laporan studi kelayakan penambahan usaha perusahaan yang disampaikan oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yang mendapatkan penugasan studi kelayakan ini.

Untuk mengembangkan lini bisnis baru ini, disebutkan setidaknya perusahaan memerlukan investasi senilai Rp 280,5 miliar yang akan didanai dari internal perusahaan.

Dalam kajiannya, dengan 10,21% dari belanja modal (capital expenditure/capex), bisnis akan menghasilkan net present value/NPV sebesar Rp 84,5 miliar, internal rate of return/IRR sebesar 17,4% dan profitability index/PI 1,30x.

"Seluruh parameter kelayakan finansial tersebut mengindikasikan Rencana Proyek layak untuk didanai," tulis laporan tersebut, Selasa (11/5/2021).

Disebutkan bahwa penambahan lini bisnis ini memiliki potensi pasar yang cukup baik mengingat diterapkannya new normal atau adaptasi kebiasaan baru di seluruh dunia. Sehingga nantinya akan membuka peluang pasar tidak hanya di Indonesia namun juga ekspor.

Namun demikian, masih ada risiko yang perlu diperhatikan yakni berhasil atau tidaknya program vaksinasi di seluruh dunia. Meskipun diyakini beberapa ahli kesehatan dunia bahwa kondisi pasca pandemi Covid-19 tidak akan kembali sama seperti kondisi sebelum pandemi Covid-19.

Untuk memproduksi APD, perusahaan telah mendapatkan sertifikasi standar internasional AAMI Level 3 dan Level 4, dimana Level 4 berarti bahwa produk APD yang dihasil memberikan proteksi level tertinggi terhadap cairan dan virus.

Selain itu rencana pengembangan bisnis ini dinilai mendapatkan keuntungan dari integrasi rantai produksi dan skala ekonomi yang dimiliki perusahaan saat ini. Sehingga nantinya perusahaan akan memiliki kendali atas sebagian besar rantai produksi yang dibutuhkan.

Adapun saat ini perusahaan tengah berada dalam status penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) sementara. PKPU ini terdaftar di Pengadilan Negeri Semarang dengan nomor gugatan 12/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Smg. Gugatan ini diajukan pada 19 April 2021 lalu oleh CV Prima Karya yang merupakan mitra usaha perusahaan yang bergerak di bidang konstruksi.

Anak usaha perusahaan yang juga digugat dalam PKPU ini antara lain PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries dan PT Primayudha Mandirijaya.

Sementara itu, perusahaan baru-baru ini mengalami penurunan rating Jangka Panjang Issuer Default Rating (IDR) menjadi RD (Restricted Default) dari sebelumnya C yang dilakukan oleh lembaga pemeringkat global Fitch Ratings.

Rating Restricted Default ini adalah peringkat utang yang satu tingkat di atas D, alias default.


(hps/hps)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Terseret Isu Tas Bansos Mensos Juliari, Saham Sritex Jatuh!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular