Digugat PKPU Rp 13 M oleh Hartono, Begini Respons WSBP

Syahrizal Sidik, CNBC Indonesia
29 April 2021 10:55
Seorang Pekerja melintas di depan PT Waskita Beton Precast, Karawang, Rabu, 3 Agustus 2016. PT Waskita Karya Tbk. memproyeksi nilai kapitalisasi pasar anak usaha PT Waskita Beton Precast bisa mencapai Rp10 triliun selepas proses penawaran umum perdana atau IPO tuntas. (CNN Indonesia/Djonet Sugiarto)
Foto: Seorang Pekerja melintas di depan PT Waskita Beton Precast, Karawang, Rabu, 3 Agustus 2016. PT Waskita Karya Tbk. memproyeksi nilai kapitalisasi pasar anak usaha PT Waskita Beton Precast bisa mencapai Rp10 triliun selepas proses penawaran umum perdana atau IPO tuntas. (CNN Indonesia/Djonet Sugiarto)

Jakarta, CNBC Indonesia - Manajemen emiten konstruksi BUMN, PT Waskita Beton Tbk (WSBP) menyatakan akan melakukan pelunasan terkait gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) oleh vendor ekspedisi senilai Rp 13 miliar.

Gugatan ini didafttarkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat oleh PT Hartono Naga Persada dengan nomor perkara 151/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Jkt.Pst. Berdasarkan laporan keuangan WSBP 2020, disebutkan bahwa Hartono merupakan satu dari puluhan rekanan pemasok Waskita Beton.

"Perseroan berkomitmen dalam mengimplementasikan tata kelola perusahaan yang baik serta akan mengikuti segala proses hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dengan itikad baik," kata Sekretaris Perusahaan WSBP, Siti Fathia Maisa Syafurah, dalam keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia, Kamis (29/4/2021).

Fathia mengatakan, gugatan PKPU tersebut tidak berdampak signifikan terhadap kelangsungan usaha karena perseroan telah mengambil dan melaksanakan langkah-langkah dalam mengantisipasi kondisi tersebut sebagai dampak dari pandemi Covid-19.

Seperti diketahui, perseroan per 31 Desember 2020 memiliki aset Rp 10,6 triliun dan memiliki tagihan (piutang) kepada pemberi kerja sebesar Rp 1,8 triliun. Sehingga terhadap nilai gugatan sebesar Rp 13 miliar.

"Perseroan memiliki kecukupan dana untuk melunasi kewajiban tersebut, hanya perlu disepakati terkait jadwal pembayaran," katanya.

Terkait dengan proses PKPU tersebut, Perseroan telah berkomunikasi dengan pihak penggugat untuk dapat menyelesaikan masalah tersebut dengan baik. Penyelesaian yang dilakukan tetap merujuk kepada tata kelola perusahaan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Adapun, strategi perseroan untuk menghindari adanya permasalahan hukum yang sama di kemudian hari, antara lain dengan melakukan restrukturisasi perbankan dengan usulan relaksasi bunga dan restrukturisasi pinjaman kepada Perbankan secara menyeluruh, melakukan restrukturisasi utang usaha kepada vendor dengan skema utama melakukan negosiasi dan penjadwalan pembayaran kepada para vendor.

Selanjutnya, mencari alternatif pendanaan terkait utang dan pinjaman yang akan jatuh tempo, memperbaiki administrasi hutang dan meningkatkan upaya negosiasi dengan pemberi kerja untuk pembayaran termin proyek dan tagihan lainnya yang tertunda akibat Covid-19. serta melakukan efesiensi biaya dan optimalisasi belanja modal (capital expenditure).


(hps/hps)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Digugat PKPU Lagi, Ini Penjelasan Ace Hardware

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular