
Kantor Sempat 'Dikepung' Pekerja, Ini Penjelasan Lengkap KFC

Jakarta, CNBC Indonesia - Manajemen PT Fast Food Indonesia Tbk (FAST) yang menaungi KFC Indonesia buka suara ihwal hubungan industrial beberapa waktu lalu. KFC menegaskan masalah dengan serikat pekerja sudah diselesaikan dengan baik.
Pihak perusahaan melalui Direktur PT Fast Food Indonesia Tbk, Justinus Dalimin Juwono, mengakui memang terjadi aksi demonstrasi di kantor Perseroan pada tanggal 12 April 2021. Namun, ada beberapa hal yang perlu menjadi catatan perseroan.
Ihwal hubungan dengan pekerja, Perseroan mengklaim tidak memiliki persoalan dengan Serikat Pekerja Perseroan. Perseroan menjalankan hubungan industrial yang baik dengan selalu membuka dan hadir dalam forum dialog baik bipartit maupun dalam forum mediasi atau tripartit dengan Serikat Pekerja PT Fast Food Indonesia Tbk ("SPFFI")
"SPFFI memiliki anggota kurang lebih 9.000 pekerja dari total sekitar 14.000 pekerja di Perseroan dan karenanya berhak mewakili seluruh pekerja di Perseroan berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor PER.16/MEN/Xl/2011 Tentang Tata Cara Pembuatan Dan Pengesahan Peraturan Perusahaan Serta Pembuatan Dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama ("Gelar Perkara")," tulis Justinus dalam keterbukaan Informasi Bursa Efek Indonesia (BEI) dikutip Rabu (28/4/21).
Adapun yang melakukan aksi pada 12 April 2021 lalu di depan gerai KFC Gelael, MT Haryono, Jakarta berasal dari Solidaritas Perjuangan Buruh Indonesia (SPBI) SBT PT Fast Food Indonesia Tbk. Di sisi lain, Perusahaan mengklaim telah mengadakan kesepakatan untuk perbaikan-perbaikan di tahun 2021 dengan SPFFI sejak bulan Januari 2021 dan mencapai puncak kesepakatan pada tanggal 29 Maret 2021.
"Kiranya hasil dari kesepakatan-kesepakatan tersebut tidak diketahui secara utuh oleh SPBI dan karenanya dalam aksi demonstrasi pada 12 April 2021 tersebut, perwakilan Perseroan telah memberikan arahan kepada SPBI untuk dapat berkoordinasi dengan SPFFI atas hasil kesepakatan-kesepakatan perbaikan kebijakan di tahun 2021," tulis KFC.
Dualisme ini seakan membuat masyarakat bingung terkait persoalan internal yang terjadi di KFC. SPBI melakukan aksi karena tidak puas dengan kebijakan yang keluar dari perusahaan. Salah satu persoalannya adalah gaji dan tunjangan hari raya raya (THR) yang tidak sesuai. Namun, KFC sudah mengambil tindakan.
"Perseroan telah bersepakat dengan SPFFI dan berencana untuk melunasi kewajiban Perseroan atas karyawan tersebut seiring dengan harapan Perseroan akan naiknya tren pendapat Perseroan dan setelah mencapai suatu target pendapatan tertentu yang disepakati dengan SPFFI," sebut KFC.
SPBI sebelumnya melakukan protes terhadap kebijakan perseroan sejak tahun lalu. Perseroan mengklaim telah melewati banyak forum mediasi atau tripartit dengan SPBI di Kantor Dinas Tenaga Kerja, baik Dinas Kota Surabaya maupun Dinas Provinsi Jawa Timur dan sampai saat ini Perusahaan masih tetap sesuai dengan koridor ketentuan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku.
"Perseroan sudah pernah dilaporkan oleh SPBI pada pertengahan tahun 2020 di Disnaker Provinsi Jawa Timur sehubungan dengan kebijakan penyesuaian upah di Perseroan yang sudah melalui tahapan hubungan industrial berupa dialog dan bipartit dengan Serikat Pekerja PT Fast Food Indonesia Tbk ("SPFFI")," jelas KFC.
Berikut penjelasan lengkapnya:
![]() KFC |
![]() KFC |
![]() KFC |
(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Sudah 'Berdarah-Darah', Kantor KFC Dikepung Para Pekerjanya