
Bos BUMN Karya Ini Belum Berani Jualan Proyek ke SWF, Kenapa?

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktur Utama PT Adhi Karya (Persero) Tbk (ADHI) Entus Asnawi mengungkapkan pihaknya belum melakukan pengajuan penjualan proyek kepada dana abadi (sovereign wealth fund/SWF) Indonesia yang bernama Indonesia Investment Authority (INA).
Kehadiran Lembaga Pengelola Investasi (LPI) ini memang menjadi salah satu jalan keluar bagi sektor pendanaan sektor infrastruktur yang selama ini ditopang BUMN karya sehingga memicu jumlah utang perusahaan BUMN konstruksi meningkat.
"Sebetulnya yang paling santer dari peranya INA ini adalah mengambil proyek yang sudah selesai. Tapi sesungguhnya saya baca dari Peraturan Pemerintah 73 salah satu peran dari INA ini bisa memberi pembiayaan proyek," kata Entus dalam webinar "Mengukur Infrastruktur", Rabu (21/4/2021).
Menurut dia, persoalan yang ada di Adhi Karya adalah belum bisa menjual proyek, karena banyak yang belum selesai. Tapi menurut Entus yang diincar adalah pembiayaan agar perusahaan bisa menyelesaikan proyek.
Hal ini berbeda kondisinya dengan beberapa BUMN lain PT Jasa Marga (Persero) Tbk (JSMR), PT Waskita Karya (Persero) Tbk, Hutama Karya (Persero) yang sudah memiliki proyek berjalan sehingga bisa mudah dilepas.
"Apalagi kalau banyak uang masuk ke INA dari Abu Dhabi masuk, Amerika masuk. Maka yang diharapkan tidak hanya beli investasi tapi pembiayaan dilakukan. Mudah-mudahan bisa seperti itu," kata Entus.
Sebagai informasi, Proyek strategis Nasional yang kini dimiliki Adhi sebanyak 25 proyek, mulai dari tol Sigli - Banda Aceh, Bendungan Way Sekampung, dan Light Rail Transit Jabodebek.
Kemudian proyek Tol Solo Yogyakarta NYIA Kulon Progo, Pos Lintas Batas Negara Terpadu Serasan, Kab Natuna, Jalur KA Lintas Makassar - Parepare, hingga Bendungan Way Apu Maluku. Total proyek berjalan secara keseluruhan mencapai 248 proyek.
Adapun target kontrak baru Adhi Karya pada 2021 mencapai Rp 60,3 triliun dari beberapa proyek, tapi sampai Maret baru terealisasi ada Rp 3 triliun.
Aturan penjualan aset BUMN ke INA juga sudah keluar, melalui Peraturan Menteri BUMN No. PER - 03/MBU/03/2021 yang diundangkan pada 29 Maret 2021. Dalam aturan ini disebutkan pemindahtanganan aset milik BUMN dapat dilakukan apabila memenuhi beberapa syarat.
Syarat tersebut mulai dari secara teknis dan ekonomi tidak menguntungkan bagi BUMN, bagian program restrukturisasi, hingga satu-satunya alternatif sumber dana bagi BUMN untuk kebutuhan mendesak.
(tas/tas)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Tunggu Kepastian INA Caplok Ruas Tol, Saham WIKA Dkk Melempem
