Dramatis! Markas KFC Dikepung Karyawan, Ada PHK & Potong Gaji

Monica Wareza, CNBC Indonesia
17 April 2021 11:20
Demo Pekerja KFC di Kemnaker RI. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Foto: Demo Pekerja KFC di Gelael. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Seperti disebutkan sebelumnya, aksi ini berdasar atas kebijakan perusahaan yang memutuskan untuk melakukan pemangkasan gaji karyawannya sebesar 70%.

Aturan ini terpampang dalam Inter-Office Memo perihal Penyesuaian Waktu Kerja dengan Nomor 007/PMD - KFC/INT/III/2021. Memo tersebut keluar pada 2 Maret 2021 kepada Operation Department.

Di dalamnya tertulis kondisi operasional memerlukan adanya penyesuaian waktu kerja di Store Level agar kontribusi dan kerjasama sesama team member tetap solid sehingga kegiatan operasional dapat berjalan dengan baik serta sales dapat ditingkatkan secara maksimal.

Perusahaan mengatur untuk gerai yang beroperasi penuh, kemudian gerai yang mengalami pembatasan operasional, gerai yang waktu operasional disesuaikan atau gera beroperasi secara penuh namun kelebihan pekerja karena berkurangnya aktivitas gerai maka perlu dibentuk dua kelompok pekerja, kelompok A bekerja dalam 40 jam dalam seminggu, kemudian kelompok B bekerja 28 jam dalam 1 minggu.

"Untuk Pekerja (A) yang aktif bekerja di Gerai dengan waktu kerja 40 jam dalam setiap minggunya, maka tetap berlaku ketentuan angka 2 huruf A dalam Inter-Office Memo No. 009/HRGA-INT/IV2020 tanggal 22 April 2020," tulis poin I ayat (i).

Jika mengacu pada memo tahun lalu itu, maka pekerja menerima 70% dari gaji pokok, dengan penundaan pembayar upah 30% dari gaji pokok. Kemudian Pekerja hanya menerima gaji pokok dan tidak ada tunjangan upah kepada Pekerja kecuali living allowance luar kota. Tidak beda jauh, untuk pekerja yang bekerja dengan jam lebih sedikit, maka upahnya bukan dihutangi, namun pengurangan upah.

"Untuk group Pekerja (B) yang waktu kerjanya disesuaikan menjadi 28 jam kerja dalam setiap minggunya, maka berlaku ketentuan sebagaimana diatur sbb: a. Menerima upah sebesar 70% dari gaji pokok. B. Pengurangan upah sebesar 30%, ketentuan ini berlaku bagi Crew Res dan MC efektif tanggal 5 Maret 2021," tulis poin iii Memo Nomor 007/PMD - KFC/INT/III/2021.

Namun, pada tanggal 12 April 2021 manajemen KFC mengeluarkan Inter-Office Memo Nomor 004/PMD-KFC/INT/IV/2021 tentang Penetapan Jam Kerja Store. Ada perubahan kebijakan upah dan jam kerja kembali normal. Buruh menilai itu tidak lepas dari adanya tekanan dari buruh.

"Seluruh karyawan di store level dari crew sampai dengan senior RGM bekerja 40 jam per minggu. Untuk pekerja sebelumnya yang bekerja kurang dari 40 jam akan diperhitungkan menjadi 40 jam dan akan mendapatkan haknya penuh," jelas salah satu isi memo.

(hps/hps)
Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular