
Bank OCBC Ajukan Gugatan PKPU, Ada Debitur Ngemplang Rp 75 M

Jakarta, CNBC Indonesia - PT Bank OCBC NISP Tbk (NISP), mengajukan gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) kepada salah satu debiturnya, PT Camiloplas Jaya Makmur. Nilai permohonan PKPU tersebut sebesar Rp 74,65 miliar.
Mengacu situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, perkara ini didaftarkan OCBC melalui kuasa hukum pada Kamis (8/4/2021) dengan nomor perkara 163/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Jkt.Pst.
Dalam petitum tersebut disebutkan, pertama, menerima dan mengabulkan Permohonan PKPU yang diajukan oleh Pemohon PKPU, yakni Bank OCBC NISP terhadap Termohon PKPU, PT Camiloplas Jaya Makmur.
Kedua, memberikan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPU Sementara) selama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak tanggal Putusan diucapkan, terhadap Camiloplas Jaya Makmur, perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia, yang berkedudukan di Kabupaten Tangerang, beralamat di Jalan Otonom Cikupa Pasar Kemis KM. 02, RT. 004, RW. 001, Desa Telagasari, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.
Ketiga, menunjuk Hakim Pengawas untuk mengawasi Proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Termohon PKPU.
Keempat, menunjuk dan mengangkat 4 orang tim pengurus dan kurator. Kelima, membebankan seluruh biaya perkara kepada Termohon PKPU.
Corporate Secretary OCBC NISP, Ivonne P Chandra membenarkan gugatan PKPU yang dilayangkan perseroan tersebut. Ia juga menegaskan, tidak ada dampak signifikan yang akan timbul terhadap operasional dan keuangan perseroan atas gugatan yang dilayangkan tersebut.
"Karena kegiatan ini merupakan salah satu operasional business as usual (BAU) dalam penagihan kredit bermasalah (NPL)," kata Ivonne, dalam penjelasannya, Selasa (13/4/2021).
(hps/hps)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Pengadilan Cabut Gugatan PKPU Bank OCBC Ke Debitur