Pengadilan Cabut Gugatan PKPU Bank OCBC Ke Debitur

Syahrizal Sidik, CNBC Indonesia
20 May 2021 16:15
Garap Bisnis Modal Ventura, NISP Dirikan Perusahaan (CNBC Indonesia TV)
Foto: Garap Bisnis Modal Ventura, NISP Dirikan Perusahaan (CNBC Indonesia TV)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat resmi mencabut gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang diajukan oleh PT Bank OCBC NISP Tbk (NISP) kepada salah satu debiturnya, PT Camiloplas Jaya Makmur. Nilai permohonan PKPU tersebut sebesar Rp 74,65 miliar.

Keputusan tersebut berdasarkan hasil rapat permusyawaratan majelis hakim PN Niaga Jakarta Pusat pada Senin (26/4/2021).

Berdasarkan dokumen putusan pengadilan yang diperoleh CNBC Indonesia, berdasarkan salinan putusan dalam tingkat pertama Pengadilan Niaga pada PN Jakarta Pusat pada 26 April 2021 Nomor 163/Pdt-Sus-PKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst yang ditandatangani panitera PN Jakarta Pusat, Mustafa Djafar, menetapkan sebagai berikut:

Pertama, mengabulkan permohonan pencabutan perkara oleh pemohon. "Kedua, menyatakan perkara perdata Niaga Nomor 163/Pdt-Sus-PKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst dicabut," tulis dokumen tersebut, Kamis (20/5/2021).

Selanjutnya, memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mencoret perkara Perdata Niaga tersebut dari register perkara yang sedang berjalan.

"Menghukum pemohon PKPU untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp 7.3 juta."

Seperti diketahui, berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sebelumnya, OCBC mendaftarkan perkara tersebut melalui kuasa hukum pada Kamis (8/4/2021).

Corporate Secretary OCBC NISP, Ivonne P Chandra membenarkan gugatan PKPU yang dilayangkan perseroan tersebut. Ia juga menegaskan, tidak ada dampak signifikan yang akan timbul terhadap operasional dan keuangan perseroan atas gugatan yang dilayangkan tersebut.

"Karena kegiatan ini merupakan salah satu operasional business as usual (BAU) dalam penagihan kredit bermasalah (NPL)," kata Ivonne, dalam penjelasannya, Selasa (13/4/2021).


(hps/hps)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Bank OCBC Ajukan Gugatan PKPU, Ada Debitur Ngemplang Rp 75 M

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular